Berita Kriminal
Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf
Pernyataan tersebut diungkap oleh Daniel Abe saat dihadirkan rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022).
TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe akhirnya menyatakan penyesalannya terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Academy yang membuat kerugian para membernya hingga setengah triliun rupiah lebih.
Daniel Abe pun menyampaikan permintaan maaf kepada para korban robot trading DNA Pro.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Daniel Abe saat dihadirkan rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022).
Daniel Abe menyataan dirinya telah mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kepada Bareskrim Polri.
"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega kepada keluarga, kepada member dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel Abe.
Baca juga: Terima Uang Sekoper dari Bos DNA Pro, Lesti Kejora-Rizky Billar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Soal Terima Aliran Dana Robot Trading Bodong DNA Pro
Daniel Abe kemudian menjelaskan awal mula dirinya membuat aplikasi DNA Pro.
Awalnya, kata dia, usaha yang dijalankannya tersebut berjalan lancar hingga akhirnya terjerat dengan skema piramida.
"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas dia.
Lebih lanjut, Daniel Abe menambahkan pihaknya juga berterima kasih kepada Bareskrim Polri khususnya yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," pungkasnya.
Kerugian Setengah Triliun
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.
Baca juga: Diduga Turut Promosikan DNA Pro, DJ Una Siap Diperiksa Polisi
Baca juga: Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Boyong Koper Hitam
Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.
Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Datangi Polda Metro Jaya
Baca juga: Belasan Komputer BLK Raib Belum Terdeteksi, Kadisnaker Sebut Upaya Preventif Sudah Maksimal
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy.
Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,
Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.
Baca juga: Sukses Jadi Sutradara, Rako Prijanto Sebut Industri Film adalah Magic
Baca juga: Cedera Kepalanya Pulih, Elkan Baggott Kembali Bela Timnas Indonesia
Lalu, robot trading tersebut dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang menyebabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)