Berita Bekasi

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan Ternak dari Luar Bekasi Wajib Jalani Karantina

Menurut Wadi, kasus PMK yang ditemukan di Kota Bekasi, lantaran para peternak nekat membeli sapi di wilayah yang tercatat ada temuan kasus PMK.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU --- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menyiapkan langkah antisipasi menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi. KETERANGAN FOTO : Suasana penjualan sapi di Pasar Hewan Jonggol beberapa waktu lalu. Foto: Warta Kota/Hironimus Rama 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menyiapkan langkah antisipasi menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi.

Seperti diketahui, berdasarkan catatanya ditemukan kasus PMK pada sapi di dua wilayah di Kota Bekasi dengan rincian 8 sapi di Aren Jaya dan 11 sapi di Jatiluhur.

"Ya tetap untuk masuknya hewan akan diperketat, kemudian para pedagang hewan ternak juga lebih komunikatif. Jadi kita sudah koordinasi di tingkat Camat, Kelurahan bahwa penyakit wabah PMK sudah masuk di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Perternakan Dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Wadi Rima, Senin (30/5/2022).

Menurut Wadi, kasus PMK yang ditemukan di Kota Bekasi, lantaran para peternak nekat membeli sapi di wilayah yang tercatat ada temuan kasus PMK.

Baca juga: Waspada, Penyakit Mulut dan Kuku Menyebar di 6 Wilayah Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Kota Bekasi?

Baca juga: Jika Jadi Endemi, Menko PMK Sebut Penanganan Covid-19 Bakal Seperti Penyakit Biasa

Padahal, sosialisasi dan imbauan dari DKPPP Kota Bekasi pun sudah dilakukan agar, tidak membeli hewan ternak di wilayah yang terpapar PMK.

Wadi mengakui jika pihaknya tidak membatasi hewan ternak yang masuk ke Kota Bekasi, meskipun wilayah tersebut tercatat ada temuan.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memperketat pemeriksaan termasuk karantina hewan ternak dari luar daerah.

"Bagi hewan yang masuk terlebih dahulu dihadapkan untuk dilakukan karantina terlebih dahulu agar tidak terjadi kembali penyebaran PMK kepada hewan ternak," katanya.

BERITA VIDEO : ANTISIPASI PMK, KADIS KPKP DKI TINJAU KANDANG SAPI

Pihaknya juga meminta kepada para peternak untuk lebih aktif melaporkan kondisi hewan ternaknya jika memang ditemukan kasus PMK atau kondisi hewan tersebut tidak dalam kondisi fit.

Termasuk menyiapkan satu tempat untuk karantina hewan ternak, sehingga dapat dilakukan pemantauan.

"Kita berharap bapak dan ibu camat menyiapkan satu lokasi di satu tempat, sehingga kami bisa melakukan pemantauan tersatu titik kepada setiap hewan ternak dan juga bisa terpantau atau terpusat," ucapnya. 

Bangun posko dan call center

Meski saat ini belum ada temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan langkah pencegahan dengan membuat posko dan call center di setiap Kelurahan maupun Kecamatan.

Hal ini dilakukan agar kasus PMK dapat termonitor.

"Kita minta secara bertahap mereka melakukan pengawasan. Sehingga  mereka tau tanda-tanda awal, karena yang penting bagaimana hewan yang datang memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh pengiriman asal," kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (19/5/2022).

Sejauh ini menurut Mas Tri sapaan Tri Adhianto hingga saat ini belum ditemukan adanya vaksin sebagai langkah antisipasi wabah PMK itu.

Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan dari Luar Karawang Diperketat Pengecekan Kesehatannya

Meski begitu pihaknya terus akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait perkembangan kasus PMK saat ini.

"Saya belum ini, karena saya lihat masih baru ya. Makanya nanti kita coba.saya belum dapat laporan dari kepala dinasnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

Hal ini menyusul enam wilayah di Jabar terkonfirmasi kasus PMK.

Dari enam wilayah itu, diantaranya Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Meskipun Kota Bekasi belum termasuk daerah yang masuk kebijakan Mickro-lockdown oleh Pemrov Jabar, Tri Adhianto menyampaikan akan lebih mengoptimalkan terkait sosialisasi pencegahan PMK di wilayahnya, termasuk membentuk satgas.

"Tadi malem sudah dilakukan sosialisasi, sosialisasi terkait PMK yang ada di Kota Bekasi. Yang jelas kita akan membuat satgas kita akan siapkan antisipasi terkait dengan PMK menjelang qurban," kata Tri Adhianto.

Keluarkan surat edaran

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) meminta dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.

Maka dari itu sebagai langkah, antisipasi penyebaran PMK meluas, DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.

Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan mengatakan Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah yang terancam dapat tertular wabah PMK, karena sebagian besar kebutuhan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah PMK.

"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resikonya pun sangat tinggi," kata Herbert dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Dan jika, Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang terdampak PMK, tentunya menurut Herbert akan berdampak pada kerugian kematian hewan ternak, hingga kerugian ekonomi, sebab tentunya akan berdampak pada perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.

"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp.263 Miliar rupiah Pertahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa ditaksir akan mencapai Rp.157 miliar Pertahun. Selain itu juga dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,

Tak hanya itu, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi. 

Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding). 

"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan melaporkan jika ada temuan kasus PMK," ucapnya.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved