Berita Karawang

Nama Anak Terlalu Panjang, Disdukcapil: Tak Perlu Diubah, Hanya Terpotong saat Buat KTP

Menurut Kadisdukcapil Karawang, Bambang Susetyo, landasan pembuatan aturan baru tersebut dikatakannya, untuk tertib administrasi kependudukan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Viral di media sosial, orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya dengan nama yang panjang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tiga nama anak warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terlalu panjang, menjadi viral di media sosial baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Bambang Susetyo menyatakan bahwa nama ketiga anak tersebut tak perlu diubah.

Hanya saja, kata Bambang Susetyo, nantinya nama-nama ketiga anak tersebut bakal terpotong saat membuat KTP elektronik.

"Jadi anak yang nama panjang dan unik yang viral itu engga perlu diganti. Hanya nanti harus menyingkat namanya bila nanti membuat KTP atau namanya kepotong sesuai aturan 60 karakter," kata Kadisdukcapil Karawang Bambang Susetyo saat dihubungi, pada Senin (30/5/2022).

Bambang Susetyo menjelaskan bahwa aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk nama-nama anak yang baru lahir.

Baca juga: Orangtua di Karawang Namai Ketiga Anaknya dengan Suku Kata yang Panjang, Jadi Viral

Baca juga: Lahan eks Islamic Center Bakal Dimanfaatkan Lagi, Dani Ramdan Serahkan Pada Masyakarat

Sedangkan untuk anak yang sudah terlanjur namanya hanya satu suku kata atau panjang tidak perlu diubah.

"Seperti nama panjang yang viral, ini memang sudah ada di Kartu Keluarga (KK) nya kalau gak salah diatas 60 karakter. Bagaimana mereka ini, tidak masuk di aturan ini, tetap bisa menggunakan nama ini, dan anak ini tidak perlu mengganti namanya, kecuali nanti saat pembuatan KTP karena maksimal 60 karakter," ungkap Bambang Susetyo.

Menurut Bambang Susetyo, landasan pembuatan aturan baru tersebut dikatakannya, untuk tertib administrasi kependudukan.

Wan Gunawan (40) ayah dari anak yang memiliki nama dengan suku kata yang panjang.
Wan Gunawan (40) ayah dari anak yang memiliki nama dengan suku kata yang panjang. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Aturan ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.

“Mengapa dibuat aturan itu, substansinya pengaturan penamaaan untuk tertib administrasi dan agar memiliki makna yang positif sehingga tidak berlebihan. Seperti halnya di luar negeri ada name dan surename,” ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Jadi Seleb TikTok Bareng Burung Peliharaan, Jacqueline Wijaya Juga Aktif Berbisnis

Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi Terkait Kasus dengan Mantan Suami

Dia menambahkan, sifat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut adalah imbauan.

Meski begitu, diharapkan agar warga memberikan nama anaknya itu sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, mudah dibaca ataupun tidak bermakna negatif.

Pihaknya akan terlebih dahulu memberikan advokasi saat pembuatan akte kehaliran.

"Tapi jika tetap ada orangtua yang memaksa memberikan nama tidak sesuai aturan itu tidak bisa dipaksakan. Tapi memang saat awal pembuatan akte kelahiran kita akan imbau berikan penjelasan," tandasnya.

Sebelumnya viral di media sosial, orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya dengan suku kata yang panjang, bahkan ada yang sampai 60 karakter lebih.

Baca juga: Hampir 3 Jam Diperiksa Penyidik, Wanda Hamidah: Ini Demi Kebaikan Anak

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Pikap Angkut Penumpang dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri Karawang

Nama anak-anaknya itu yakni 'Muhammad Corel Rainbow Early Prince Of Awanamp 1st', nama anak kedua 'Bening Putri Berkilau Nairinia Aisya Ayunda Molin Molina Princess Of Awanamp 1st' dan nama anak ketiga ‘Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp’,

Hal itu viral dan menjadi sorotan kembali warganet Karawang usai adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan minimal dua suku kata dan maksimal 60 karakter.

Wan Gunawan (40) ayah dari anak yang memiliki nama panjang tersebut mengatakan ketiga anaknya diberikan nama panjang bukan karena sensasi. Akan tetapi karena memiliki makna dan harapan tersediri.

Dirinya juga tak berniat memviralkan hal tersebut.

“Jadi tidak ada keinginan saya ingin viral dan terkenal, melainkan ada makna yang terkandung di dalamnya dan memiliki kisahnya," kata Wan Gunawan, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Umroh Bersama Keluarga Besar, Ayu Ting Ting Ingin Doa Minta Jodoh

Baca juga: Umroh Bersama Keluarga Besar, Ayu Ting Ting Ingin Doa Minta Jodoh

Dia menjelaskan, anak pertama disematkan kata ‘Corel’ bermakna kegemarannya merancang gambar dengan aplikasi corel draw, kemudian anak keduanya terpengaruh oleh usaha istri terkait skin care, juga ketiga ada kata ‘Prudence’ yang ia dulu bergelut di salah satu perusahaan asuransi.

“Corel anak pertama laki-laki sekolah SMP, terus anak kedua SD, dan anak ketiga saya, panggilannya Piyuy dan baru berumur 4 jalan 5 tahun,” ungkap dia.

Gunawan sendiri merupakan seorang penulis, tiga nama anaknya itu sudah terbesit sejak sebelum menikah, saat masih bangku kuliah.

“Jadi sebelum menikah dengan istri saya (Dinda Marlina), saya yang memang senang desain grafis sudah ada rencana akan membuat nama-nama yang memang saat ini disematkan ke anak-anak saya itu tahun 2002 sebelum menikah," terangnya.

Saat memberikan nama anak-anaknya panjang itu juga, kata Gunawan, istri tidak menolak bahkan mendukungnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Karawang Gencar Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula

Baca juga: Jalan Dua Desa Tanjungpakis-Cemarajaya Karawang Terbelah Diterjang Banjir Rob, 250 Jiwa Mengungsi

"Kebetulan istri juga mendukung, engga ada melarang," imbuhnya.

Selama ini, ketiga anaknya tidak pernah memprotes atas namanya tersebut. Bahkan tidak ada cemoohan atau bully dari teman sekeliling eumah, maupun di sekolah.

"Kalau keluarga semua mendukung dan sang anak pun saat ini merasa bangga mempunyai nama panjang dan tidak merasa malu. Sampai saat di sekolah atau di sekeliling rumah ini tidak ada hal-hal cemoohan atau bully yang dirasakan anak-anak, mereka bahagia selalu," ujar Awan.

Terkait ada aturan baru Kemendagri soal nama, Gunawan mengaku sudah mengetahinya. Dia bakal mematuhi aturan tersebut. Meskipun tetap berharap atas nama ketiga anaknya tersebut dipertahankan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved