Berita Bekasi

Ketahuan Buang Sampah di Underpass Tambun, Dua Wanita Kena OTT Satpol PP

Dua wanita kena OTT petugas karena membuang sampah di Underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/6/2022) pagi tadi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Aparat Satpol PP bersama unsur Muspika Kecamatan Tambun Selatan menangkap basah dua wanita yang membuang sampah di Underpass Tambun, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/6/2022) pagi tadi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Satpol PP bersama unsur Muspika Kecamatan Tambun menangkap basah dua wanita buang sampah di Underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/6/2022) pagi tadi.

Camat Tambun Selatan Junaefi mengatakan setelah menerima instruksi dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT ini berlaku terhadap para pelaku pembuang sampah.

Pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi pun mengatur strategi.

Kemudian, dilakukan apel pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi untuk pelaksanaan OTT tersebut.

"Setelah diinstruksikan Pak Bupati, kami langsung apel sejak dari jam 4 pagi. Kemudian petugas disebar di sepanjang Underpass Tambun," ungkap Junaefi.

Sejumlah petugas melakukan penyamaran dengan cara tak mengenakan pakaian dinas.

Mereka memakai topi, masker dan jaket untuk mengelabui para pelaku.

Setelah menunggu beberapa jam, terdapat dua orang pelaku yang kedapatan hendak membuang sampah.

Mereka tak mengetahui bahwa gerak-geriknya sudah diintai oleh para petugas.

Petugas kemudian merekam aksi para pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Setelah pelaku hendak kembali ke rumahnya, para petugas mencegat dan menginterogasi emak-emak tersebut.

"Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami mintai KTP-nya."

"Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan," ujarnya.

Petugas melakukan pencatatan data diri para pelaku dan meminta mereka untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai.

Mana kala mereka kembali kedapatan buang sampah sembarangan kembali, para pelaku akan langsung disanksi untuk melalui prosedur sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," tutur Junaefi.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved