Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Menyusul Kasus PMK yang Terus Bertambah Jelang Hari Raya Kurban

PLt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, agar bersama-sama dapat memonitor perkembangan kasus tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Ilustrasi hewan ternak sapi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT — Temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi terus bertambah. Bahkan kini sudah ada tambahan temuan lima kasus sehingga total ada 36 ekor sapi terkonfirmasi kasus PMK itu.

Menanggapi terkait kasus PMK yang terus bertambah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan terus melakukan sosialisasi kewaspadaan berkaitan dengan kasus PMK ini.

Apalagi saat ini sudah menjelang perayaan Idul Adha.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, agar bersama-sama dapat memonitor perkembangan kasus tersebut.

"Yang pertama adalah tentunya kita sudah membuat satgas, kemudian juga terkoordinasi dengan satu kepolisian, kemudian dengan dandim. Kemudian tiga pilar yang ada di wilayah melakukan operasi, memantau perkembangan yang ada," kata Tri Adhianto, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Sebanyak 154 Kasus PMK Ditemukan di Karawang, Tersebar di 15 Kecamatan

Baca juga: Kasus PMK di Kota Bekasi Bertambah Lagi, Tercatat Ada 36 Ekor Sapi Bergejala

Di lain sisi, untuk pemulihan hewan ternak yang terpapar PMK pihaknya juga telah menyediakan obat-obatan serta vitamin bagi hewan ternak.

Dengan pemberian vitamin dan obat-obatan itu, kata Tri Adhianto, diharapkan dapat menghambat persebaran kasus PMK itu.

"Saya kira dengan obat-obatan dan vitamin kita yang diberikan itu mampu menyembuhkan mereka (hewan ternak)," katanya.

Guna mencegah perkembangan kasus PMK tidak meluas. Maka, Tri juga menyarankan kepada para peternak untuk dapat pro aktif memeriksa kesehatan hewan yang berasal dari daerah luar Kota Bekasi serta melaporkan jika menemukan kondisi hewan ternak yang mengalami perubahan kesehatan.

"Sehingga jangan sampai kemudian nanti tidak memenuhi syar'i dan ketentuan yang ada. Mungkin fatwa yang telah dikeluarkan baik oleh MUI Pusat, maupun dengan MUI Kota Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Selain Sirkuit yang Masih Baru, Cuaca Panas Jadi Tantangan Pembalap Stoffel dan Mitch Evans

Baca juga: Kurangi Angka Pengangguran, BLK Kabupaten Bekasi Diminta Aktif Latih Calon Tenaga Kerja Lokal

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap hewan ternak yang datang dari luar Kota Bekasi sehingga hewan yang datang dari luar Kota Bekasi harus menjalani karantina selama 14 hari.

Sudah 36 Ekor

Sebelumnya diberitakan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang ditemukan di Kota Bekasi terus mengalami kenaikan.

Bahkan sejak kemunculan kasus pertama hingga 30 Maret 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 36 ekor sapi yang terkonfirmasi PMK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Wadi Rimal. Ia tak menampik jika hewan ternak yang terpapar PMK di Kota Bekasi mengalami kenaikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved