Berita Karawang
Tercatat Ada 1273 Pelanggar Lalu Lintas, Alasan Satlantas Polres Karawang Hanya Beri Sanksi Teguran
Sebanyak 1273 pengendara pelanggar lalu lintas (Lalin) tak mendapat tindakan tilang, dari Satlantas Polres Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Sebanyak 1273 pengendara pelanggar lalu lintas (Lalin) tak mendapat tindakan tilang, dari Satlantas Polres Karawang.
Ribuan pelanggar lalin itu hanya mendapatkan teguran saja dari kepolisian Satlantas Polres Karawang
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, hari ke empat Operasi Patuh Lodaya ke Tahun 2022, ada 1273 pengendara mendapatkan teguran.
Baca juga: Belum Ada Tilang Elektronik, Satlantas Polres Karawang Tetap Berlakukan Tilang ke Pelanggar Lalin
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2022, Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Karawang Hanya Diberikan Teguran
Baca juga: Cegah Meluasnya Covid-19 Varian B4-B5, Dinkes Kota Bekasi Minta Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Dalam Operasi Patuh Lodaya Tahun 2022 pihaknya tidak ada penilangan ditempat atau manual.
Sebab, berdasarkan perintah Korlantas Polri sanksi tilang, hanya menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Tidak ada penilangan secara manual, kalau pun ada itu menggunakan ETLE. Kita memberikan surat peneguran," katanya.
Habibi menjelaskan, ada tujuh prioritas larangan pelanggaran, antara lain, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
"Pelanggaran itu ada 7 prioritas. Contohnya sasaran kita adalah mereka yang berkendara sambil menggunakan handphone, anak kecil yang berkendara, bonceng tiga, dan lainnya," katanya.
Dari 1273 pelanggar lalu lintas tersebut, mayoritas berasal dari kendaraan roda dua.
Operasi Patuh Lodaya 2022 berlangsung sejak Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
(TribunBekasi.com/MAZ)
