Berita Kriminal

Promosi Miras Holywings Sebut Nama Muhammad dan Maria, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

Keenam tersangka itu memiliki jabatan maupun posisi beragam, mulai dari Direktur Kreatif hingga admin promosi yang bekerja di Holywings.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait promosi minuman keras (miras) untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan mengungkap peran 6 tersangka yang mempromosikan minuman keras (miras) untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.

Keenam tersangka itu memiliki jabatan maupun posisi beragam, mulai dari Direktur Kreatif hingga admin promosi yang bekerja di Holywings.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Pertama, EJD (27), seorang lelaki yang menjabat Direktur Kreatif Holywings, merupakan salah satu pemilik jabatan tertinggi di Holywings di jajaran direksi.

Perannya adalah mengawasi 4 divisi, antara lain divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 25 Juni 2022, Aries, Bersikaplah Apa Adanya, Tak Perlu Mengumbar Janji

Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi Delapan

Kedua, NDP (36) berjenis kelamin perempuan selaku head tim promotion, yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga adalah DAD (27) seorang laki-laki sebagai desain grafis yang membuat foto virtual," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Lalu, EA (22) adalah seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.

Kelima, AAB (25) seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

"Terakhir, AM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ujarnya.

Baca juga: Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan Delapan Warga, Sudah Jualan Sebulan

Baca juga: Dijual Rp 25 Ribu per Botol, Miras Oplosan Zimbel Tewaskan 8 Orang di Karawang

Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, lalu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," imbuh Kombes Budhi Herdi Susianto.

Akun Medsos Holywings

Kasus itu bermula dari adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022).

Dalam unggahannya, pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.

Baca juga: Tewaskan Delapan Orang, Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peracik dan Penjual Miras Oplosan

Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika

Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved