Berita Kriminal

Tersangka Henry Surya, Bos KSP Indosurya, Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Kok Bisa?

Padahal ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Padahal, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan seorang tersangka lainnya, Suwito Ayub hingga kini masih buron. Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dengan dalih sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Baca juga: Keluarga Beryukur Muhammad Mashabi dijadikan Nama Jalan di Tanah Abang

Baca juga: Ingin Nikmati Bali, Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin Ikut Lari di Ajang IIM 2022

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Kabar tentang dibebaskannya Henry Surya sebagai tersangka kasus investasi bodong, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan dari rutan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Bakal Manggung di Halte CSW TransJakarta, The Rain Siapkan Kejutan

Baca juga: COC Jakarta E-Prix 2022 Tolak Permintaan Penggunaan Sirkuit Formula E untuk Street Race

Brigjen Whisnu Hermawanmenyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas perkara tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. "Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia menyatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri. "Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.

Baca juga: Miras Oplosan Maut Diproduksi dan Dijual di Rumah Kontrakan, Kapolres Minta Warga Laporkan

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Masih Dibanderol Rp992.000 Per Gram, Simak Daftarnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved