Berita Bekasi
Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Pengecekan izin usaha Holywings Summarecon Kota Bekasi menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Penyegelan Holywings Vendetta Gatsu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, hingga turut dihadiri Camat Tebet Dyan Airlangga.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah anggota Satpol PP mendatangi terlebih dahulu penjaga sebelum melakukan penutupan.
Penjaga yang mengenakan seragam berwarna hitam itu sempat menolak untuk menandatangani berita acara penutupan.
Menurut penjaga itu, yang berhak menandatangani adalah manajer Holywings Vendetta Gatsu.
Satpol PP akhirnya menyegel tempat itu dengan membentangkan spanduk besar berkelir putih di kaca depan pintu masuk bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha".
Dalam spanduk itu, penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara, pemasangan stiker penutupan dilakukan Arifin di dua titik, yakni di samping spanduk besar dan kaca pintu masuk.
"Kami hari ini melakukan suatu tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings," ujar Arifin, di Holywings Vendetta Gatsu, Selasa.
Arifin mengungkapkan alasan penyegelan yang dilakukan, satu di antaranya di Holywings Vendetta Gatsu.
"Kami dapat yang pertama dalam pelaksanaan kegiatan daripada tempat usaha Holywings ini, ternyata aktivitas operasionalnya tidak didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan," kata dia.
"Secara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku. Jadi beberapa oultet yang ada itu tidak melengkapi dokumen perizinannya," sambungnya.
Selain itu, kedua adalah adanya penyalahgunaan izin yang dalam pelaksanannya ternyata tidak sesuai dengan kegiatan operasional.
"Yang ketiga, kami juga sudah mendapatkan surat dari Dinas PTSP yang mana telah dikeluarkan surat untuk pencabutan izin usaha 12 gerai outlet Holywings yang ada di Jakarta," ujarnya.
"Selain itu juga, kami dari Satpol PP mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk lakukan kegiatan penutupan," tutur Arifin.
Adapun penutupan dilakukan secara serentak di 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.