Berita Bekasi

Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Pengecekan izin usaha Holywings Summarecon Kota Bekasi menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Ilustrasi: Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono berencana akan melakukan pengecekan izin usaha Holywings Summarecon Kota Bekasi menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta. 

Dalam waktu dekat, DPMPTSP akan melayangkan rekomendasi penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta kepada BKPM.

"Sekarang peraturannya berdasarkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja kan berbeda, ketentuan (pencabutan usaha) ada di pemerintah pusat dalam hal ini di BKPM" ujarnya.

"Terkait izin memang merupakan kewenangan daripada pemerintah pusat sebagaimana UU Cipta Kerja,"

"Kemudian yang kedua terkait dengan kasusnya pidananya itu di kepolisian dan sudah ada enam tersangka dan di tahan" lanjutnya.

Selain itu, kata dia, pencabutan usaha yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan permintaan dari banyak pihak serta kajian dan evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPKUKM.

Karena itu, Pemprov mengusulkan kepada BKPM agar izin usaha Holywings dicabut.

"Nanti DPMPTSP yang akan menyampaikan ke BKPM" lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Ariza tak menampik, beberapa tempat usaha di Jakarta yang ditutup pemerintah biasanya mengakalinya dengan mengubah nama baru usai izin dicabut.

Hal itu bisa saja terjadi selama yang bersangkutan mengikuti ketentuan prosedur yang dikeluarkan pemerintah.

"Kan tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, karena yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses" jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.

Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

"Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Benny berdasarkan keterangannya, Senin (27/6/2022) petang.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknyalakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.

"Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki operasional usaha bar"

"Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” jelas Andhika.

Sementara itu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan, dari ketentuan yang dikeluarkan dinas.

Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat secara legalitas,"

"Yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301" ujar Ratu.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut" tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD itu jadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera,” ucapnya.

Diberitakan,

Kini, izin usaha di seluruh gerai Holywings Indonesia di DKI Jakarta dicabut.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Dicabutnya izin usaha Holywings tersebut, berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

“Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny berdasarkan keterangannya pada Senin (27/6/2022) petang.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang jadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.

Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat tampak sepi dsri aktivitas mabuk-mabukan Sabtu (25/6/2022).
Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat tampak sepi dsri aktivitas mabuk-mabukan Sabtu (25/6/2022). (Wartakotalive.com)

“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar,"

"Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” jelas Andhika.

Sementara itu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan, dari ketentuan yang dikeluarkan dinas.

Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Ilustrasi restoran dan BAR Holywings - Polda Metro Jaya turut merazia cabang restoran itu di Epicentrum, buntut pelanggaran PPKM Holywings Kemang.
Ilustrasi restoran dan BAR Holywings - Polda Metro Jaya turut merazia cabang restoran itu di Epicentrum, buntut pelanggaran PPKM Holywings Kemang. (Wartakotalive.com)

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat secara legalitas,"

"Yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Ratu.

Gerakan Pemuda GP Ansor gruduk tempat hiburan malam Holywings  Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) malam.
Gerakan Pemuda GP Ansor gruduk tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) malam. (Wartakotalive.com)

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera,” ucapnya. (faf)

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu

(Wartakotalive.com/JOS/M31/FAF)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved