Berita Bekasi
Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Pengecekan izin usaha Holywings Summarecon Kota Bekasi menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Lima di antaranya di Jakarta Selatan, yakni Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vendetta Gatsu.
"4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat," kata Arifin.
Ia menegaskan, seluruh lokasi yang dilakukan penutupan oleh Satpol PP DKI Jakarta tidak boleh beroperasi.
Selama penutupan, pihaknya bakal melakukan pengawasan.
"Sejak ditutup hari ini, yang pasti sudah tidak boleh ada aktivitas," kata dia.
Kenapa Izin Usaha di Semua Gerai Holywings di Jakarta Dicabut?
Izin usaha di seluruh gerai Holywings Indonesia di Jakarta dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, kenapa izin usaha Holywings di semua gerai di Jakarta dicabut?
Pencabutan izin usaha Holywings Indonesia di seluruh wilayah Jakarta bukan dikarenakan promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Akan tetapi karena Holywings melakukan pelanggaran penjualan miras yang tidak sesuai aturan.
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022) malam.
Ariza mengakui, pemerintah daerah mencabut izin usaha Holywings berawal dari viralnya kasus promosi miras tersebut.
Dari situ petugas melakukan pengecekan dan terbukti bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual miras.
Meski Pemprov DKI Jakarta telah cabut izin, namun pemerintah daerah harus tetap mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.