Berita Kriminal
Kasus Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cikupa, Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku
Keempat pelaku terlibat kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
"Saya pastikan, kami masih mengembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai Rp 100 juta, kuitansi, flasdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lain terkait dengan perkara ini," ucapnya.
"Empat orang tersangka itu diancam dengan hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun atau paling lama 20 tahun,"
"dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
(Wartakotalive.com/M28)