Berita Jakarta

Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Bakal Sediakan Angkot Khusus Perempuan

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memisahkan tempat duduk wanita dan pria di dalam angkot batal diterapkan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memisahkan tempat duduk wanita dan pria di dalam angkot batal diterapkan.

Sebaliknya kini Pemprov DKI memunculkan rencana pengadaan angkot khusus perempuan.

Langkah pemisahan tempat duduk dan angkot khusus perempuan itu dilakukan Pemprov DKI karena kasus pelecehaan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu.

BERITA VIDEO : KARYAWATI JADI KORBAN BEGAL PAYUDARA

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya itu juga menjadi pertimbangan, nanti kita carikan solusi bertahap ya, itu juga pertimbangan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Ia mencontohkan transportasi publik khusus perempuan yang sudah ada, yakni Transjakarta.

Baca juga: Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum di DKI, Dishub Kota Bekasi Antisipasi Bersama Polisi

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Lubang Buaya, Pelaku Perlihatkan Alat Vital, Korban Trauma dan Ketakutan

Lalu, gerbong kereta rel listrik (KRL) yang disediakan khusus untuk penumpang wanita. 

Ariza mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan dengan kajian bersama dari berbagai pihak.

"Kita akan terus meningkatkan jangkauan transportasi publik di Jakarta. Data sementara kurang lebih 90 persen transportasi publik bisa diakses," kata dia.

"Kita akan tingkatkan, termasuk tadi apakah perlu pemisahan, apakah perlu disiapkan angkot perempuan khusus, itu nanti kita akan pertimbangkan. Semua dalam evaluasi dan kajian, nanti Dishub akan menyampaikan lagi," lanjutnya.

PT KAI blacklist pelaku pelecehan

Sebagai langkah tegas mencegah terjadinya kekerasan seksual di layanan KAI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan kebijakan revolusioner dan belum pernah dilakukan BUMN di Indonesia.

Sebagaimana dinyatakan dalam siaran pers di laman PT KAI, BUMN yang bergerak dalam bidang usaha tranportasi kereta api ini akan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api, sehingga orang itu tak bisa lagi menggunakan transportasi kereta api untuk selamanya.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, mengatakan bahwa dengan kebijakan ini KAI ingin memberikan efek jera, dan mencegah niat buruk penumpangi.

Kebijakan ini otomatis berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Namun korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

 
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dengan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan perempuan hamil.

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo tegas.

Efek jera

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual, melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual di transportasi umum lainnya. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Argo Lawu

Untuk informasi, keluarnya kebijakan ini memang tak lepas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam perjalanan KA Argo Lawu dari Solo Balapan - Gambir pada Minggu (19/6).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku seorang pria yang naik dari Yogyakarta berulang kali menyentuh paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.

Korban sudah berulang klai mengingatkan tapi pelaku tetap melakukan itu dengan sengaja, sehingga korban memvideokan aksi pelaku dan mengadukannya kepada kondektur.

Video pelecehan itu kemudian viral di media sosial, dan mendapat perhatian banyak warganet.

Melalui Vice President Public Relations, Joni Martinus, PT KAI membenarkan peristiwa itu.

Joni menjelaskan bahwa PT KAI telah meminta maaf kepada korban, karena mengalami hal yang tak menyenangkan di dalam perjalanan kereta api.

Disebutkan Joni, setelah menerima pengaduan dari korban, kondektur kemudian memindahkan korban ke tempat lain yang lebih aman.

Kondektur juga memberikan teguran kepada pelaku. (*)

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadan LQ/M31/TribunBekasi.com, AC Pingkan Ulaan/Ink)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved