Berita Kriminal
Beraksi 27 Kali di Bekasi, Komplotan Maling Motor yang Dipimpin Residivis, Diciduk Polisi
Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Komplotan maling motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota pada awal bulan Juli 2022 lalu.
Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan dari pengungkapan kasus itu ada sebanyak 6 orang yang berhasil diamankan. Para pelaku tersebut adalah Zainal, Genta, Agung, Fachrul, Evan dan Bonar.
"Jadi mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 27 lokasi yang ada di wilayah kita terutama Jakarta Timur, Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi," kata Kombes Hengki, Rabu (27/7/2022).
Diungkapkan oleh Kombes Hengki, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.
Baca juga: Dua Begal Motor di Tarumajaya Diringkus Polisi Kurang dari 1x24 Jam
Baca juga: Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Sajian Ayam Penyet Sambel Hijau dan Cumi Lada Hitam
Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Menurut Kombes Hengki, aksi komplotan maling motor ini diketuai oleh Zainal atau Jabrik yang merupakan residivis kasus serupa.
Zainal diketahui baru bulan Januari 2022 menghirup udara bebas. Namun dirinya kembali melakukan aksinya ini, bersama lima rekannya.
Dari hasil penelusuran ternyata Jabrik diketahui beroperasi bersama dua rekannya yaitu Genta dan Agung yang bertugas sebagai pemetik kendaraan bermotor.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membawa ke Fachrul untuk mengganti nomor polisi motor curian itu dengan plat palsu.
Baca juga: Terobos Lampu Merah Dekat Kantor Pemkab Bekasi, Pengendara Motor Pingsan Hajar Mobil
Baca juga: Kisah Petugas PLN Perbaiki Tiang Listrik Roboh di Tengah Rob di Pesisir Sedari Karawang
"Jadi mereka juga bekerja sama dengan tukang bengkel yang untuk membuat plat palsu dari hasil kendaraan yang didapat," katanya.
Kendaraan-kendaraan yang didapat ini selanjutnya dikirim ke penadah atas nama Evan dan Bonar.
Kedua penadah tersebut ditangkap di kawasan Karawang dan wilayah Kabupaten Bogor, setelah beberapa pelaku berhasil ditangkap.
Dari aksinya tersebut sudah sebanyak 10 kendaraan yang didapat. Sepeda motor curian ini dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp. 4 juta.
Baca juga: Saksikan Pelestarian Pesut Mahakam, Menparekraf Sandiaga Tempuh Dua Jam ke Desa Wisata Pela
Baca juga: Lagi, Seorang Wanita Pengedara Motor Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Bekasi
"Tapi jika kita lihat mereka ini sudah profesional apalagi dengan alat-alat kunci Leter T ini. Belum lagi ada Residivis, artinya sudah lama. Uang hasil penjualan kendaraan ini mereka gunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan pribadi mereka," ujarnya.