Berita Nasional
Denny Indrayana Kaji Langkah Hukum Selanjutnya Usai Mardani Maming Ditahan KPK
Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.
TRIBUNBEKASI.COM — Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rutan.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu karena sudah diputus kalah dalam sidang praperadilan.
"Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan," kata Denny Indrayana, Jumat (29/7/2022).
Denny Indrayana kemudian menerangkan soal dasar seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak boleh mengajukan praperadilan.
Baca juga: Terkait Kemungkinan Penahanan, Pendiri ACT Ahyudin Akan Hargai Hak Penyidik
Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Komplotan Maling Motor, Diciduk Polisi Usai 10 Kali Beraksi
Diketahui, Mardani H Maming dijadikan DPO oleh KPK karena pihak lembaga antirasuah itu merasa Mardani H Maming tak kooperatif saat dipanggil.
Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming kepada KPK.
"Surat edaran MA (Mahkamah Agung) yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan. Loh kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan kami," kata Denny Indrayana.
"Itu yang kami sebut praperadilan ini disabotase karena belum diperiksa sebenarnya pokok permohonan kami bahwa statusnya itu tidak sah penetapan tersangka dan banyak hal lain," lanjut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.
Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Segera Diadili di Meja Hijau, Berkas Perkara Roy Suryo Terus Dikebut
Baca juga: Menparekraf Sebut Desa Wisata Bugisan Bisa Jadi Klaster Percontohan Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Denny Indrayana berani berkata seperti itu karena ia berasal dari Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Yang pasti ini adalah transaksi bisnis yang dikriminalkan dengan sangat cepat. Kalau ada pertanyaan kenapa cepat sekali? Itu pertanyaan valid, ada apa di balik kasus ini? saya dari Kalimantan Selatan, ini kasus sangat terkait dengan bisnis di Kalimantan Selatan dan itu sebabnya saya mengambil kasus ini," sebutnya.
Sewaktu ditahan, Mardani H Maming sempat menyebut apa yang KPK nilai sebagai korupsi, sejatinya hanyalah soal urusan bisnis semata.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” ucap Mardani H Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (28/7/20222) malam.
"Berarti murni business to business,” katanya menegaskan.
Baca juga: Sah Jadi Istri Dokter, Prosesi Akad Nikah Putri Sulung Anies Baswedan Gunakan Adat Jawa
Baca juga: Tampil Seperti Princess Jasmine di Malam Pernikahan, Begini Gaya Mutiara Annisa Baswedan
Politikus PDIP itu tak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.
Mardani H Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dan telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
KPK menduga Mardani H Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: Kolaborasi dengan Penyanyi Malaysia, Govinda Rilis Versi Baru Single Hal Hebat
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Mardani H Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Mardani Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Mardani H Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani H Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Mardani-H-Maming.jpg)