Berita Jakarta
Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Teuku Pupun Zulkifli memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.
TRIBUNBEKASI.COM — Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan dirinya siap ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
"Sangat siap (Ahyudin ditahan)," Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Teuku Pupun Zulkifli menjelaskan bahwa kliennya telah siap ditahan sejak awal kasus tersebut disidik oleh pihak kepolisian.
Bahkan, Ahyudin telah menyiapkan pakaian jika tiba-tiba ditahan oleh penyidik.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka-red)," jelasnya.
Baca juga: Jadi Lebih Realistis, Angelina Sondakh Inginkan Pasangan yang Mapan
Baca juga: Mudah Dekati Wanita, Kiesha Alvaro Sebut Dapat Turunan Ilmu dari Ayahnya, Pasha Ungu
Lebih lanjut, Teuku Pupun Zulkifli memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Siang selesai Jumatan (datang penuhi panggilan Polri)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi pada Jumat (29/7/2022).
Selain mereka, Bareskrim juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Keempatnya direncanakan bakal diperiksa pukul 13.30 WIB.
"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam Jumat Ini Selisih Rp 4.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Baca juga: Banyak yang Pensiun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Masih Kekurangan Guru SD dan SMP
Kombes Andri Sudarmaji menuturkan bahwa keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Penyuapnya Meninggal Dunia, KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu BSI DiginoFest 2022 di Bekasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ahyudin-12Juli.jpg)