Berita Karawang
Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu Bareng Teman Laki-laki dan Wanita
Anggota DPRD itu ditangkap di sebuah rumah di wilayah Purwakarta bersama seorang teman laki-laki dan perempuan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
mencuri sepeda motor.
Lagi-lagi, AA harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini pelaku yang berstatus sebagai seorang residivis ini bukan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor lagi.
Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan kasus oleh Polres Metro Bekasi Kota yang lebih dulu mengamankan tersangka ZK (41).
"Berawal dari informasi tersangka ZK disinyalir sebagai pengedar narkoba di belakang Pasar Kranggan, Jatisampurna. Kami amankan pula barang bukti sabu-sabu," kata Hengki, Sabtu (16/7/2022).
Dari tangan tersangka ZK, polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Sabu tersebut didapat dari tersangka AA, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Tersangka AA tinggal di sebuah kosan daerah Jakasampurna, Bekasi Barat, penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
"Saat akan ditangkap, tersangka AA sempat melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas sebanyak dua kali," ujarnya.
BERITA VIDEO : ARDHITO PRAMONO MERASA BANYAK PERUBAHAN DALAM HIDUPNYA
Beruntung tembakan tersebut tidak ada yang tepat sasaran, AA selanjutnya berhasil diringkus beserta barang bukti senjata api dan sabu.
"Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 2,12 gram dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru," paparnya.
Hengki menjelaskan bahwa AA merupakan seorang mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat itu, ia divonis majelis hakim selama 2,5 tahun kurungan penjara.
Petugas juga masih mendalami, apakah pelaku AA masih melakukan tindak pidana pencucian sepeda motor.
Senjata api rakitan dibeli seharga Rp 6 juta, diduga digunakan AA setiap beraksi melakukan pencurian sepeda motor.
"Senpinya selalu dibawa karena untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor dan bisa melakukan kejahatan dengan kekerasan juga," ujar Hengki.
Terhadap tersangka, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) tentang narkotika dan kepemilikan senjata api ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber : Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Rangga Baskoro/Abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dunia-hiburan-tak-lepas-dari-narkoba.jpg)