Penembakan Brigadir J

Selesai Diperiksa Bareskrim 7 jam, Irjen Ferdy Sambo Percayakan Kepada Timsus Bentukan Kapolri

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pukul 09.50 WIB dengan mengenakan seragan dinas dan keluar dari ruangan penyidik pada pukul 17.10 WIB.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di ruang penyidik Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/8/2022). 

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Ferdy tiba sekira pukul 09.50 WIB turun dari mobil mengenakan seragam dinas dan dikawal oleh anggota Propam Mabes Polri.

Menurutnya, ia sudah memberi keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polra Metro Jaya dan ini pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri," ujarnya.

Ferdy meminta maaf kepada institusi Polri terkait dengan insiden yang terjadi di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Ia juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua atas baku tembak yang terjadi di kediaman dinasnya.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

IPW menduga Ferdy Sambo juga terlibat

Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022) malam.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.

Ia menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan itu.

"Pastinya agar Timsus mentaati arahan Presiden, usut tuntas, jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Fersi sambo terlibat dalam penembakan," katanya Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang harus dijalani aparat penegak hukum.

Sehingga kematian Brigadir Yosua menjadi terang menderang dan tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa jadi tersangka.

Baca juga: Masih Trauma, LPSK Agendakan Tes Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediamannya

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved