Penembakan Brigadir J

Update Tewasnya Brigadir Yoshua, Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan Mabes Polri

Brigjen Andi Rian menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J. 

Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidana umum," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Brigjen Andi Rian Djajadimenjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J

Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E akan dilakukan penahanan.

"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Baca juga: Gelar Konser di Indonesia, MLTR Minta Riderz Makanan Tradisional

Baca juga: Masih Dibutuhkan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Minta Pempus Tak Buru-Buru Hapus Tenaga Honorer

Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. 

Selain itu, Bharada E akan terkena Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemeriksaan Psikologis

Sebelumnya diberitakan, Bharada E, ajudan istri Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor KM.24 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Bharada E yang menjadi pelaku penembakan Brigadir Yosua itu, mendatangi Kantor LPSK Jumat (29/7/2022), terkait agenda pemanggilan dari LPSK untuk kepentingan pemeriksaan psikologis.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, yang menjelaskan pemeriksaan itu berjalan lebih kurang empat jam.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00," kata Edwin, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, Bharada E juga sempat bertemu dengan jajaran LPSK.

Kemudian ia dijadwalkan kembali untuk pertemuan selanjutnya, yakni terkait pemeriksaan psikologis, dan sudah dilakukan semuanya.

Baca juga: Bantah Pembunuhan Brigadir J Dalam Perjalanan Magelang - Jakarta, Komnas HAM: Itu Salah Menafsirkan 

Baca juga: Selidiki Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Inafis dan Puslabfor Polri Sambangi Rumah Ferdy Sambo

"Sebelumnya LPSK juga telah bertemu dengan Bharada E pada tanggal 13 Juli, Bharada E pertama kali mengajukan permohonan pada LPSK," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK mengungkapkan langkahnya untuk melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P belum bisa dilakukan.

Hal itu kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, pihak LPSK merasa kesulitan mendapatkan keterangan dari Bharada E dan Ibu Putri, karena kedua yang bersangkutan belum bisa ditemui.

BERITA VIDEO : RUMAH DINAS FERDY SAMBO DIPASANGI GARIS POLISI

"Kewajiban kami melakukan investigasi untuk menelaah permohonan, mengingat Ibu P masih belum berkenan ditemui karena masih nangis dan syok, sedangkan Bharada E sudah ditarik ke Brimob, dan yang berkenan hadir malah perwakilan dari Brimob," kata Hasto, Jumat (29/7/2022).

Karena itu, hingga saat ini status Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon, dan pihak LPSK kemudian memberikan jangka waktu kepada keduanya untuk segera memenuhi pertemuan untuk keperluan Assessment Psikologis, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Minimalisir Tindakan Pelecehan Seksual, TransJakarta Buka Lowongan Kerja untuk 1.801 Karyawan

Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sebut di Bekasi Banyak Beredar Rokok Ilegal

Apabila keduanya tetap tidak bisa mengikuti prosedural yang berlaku, maka LPSK akan menganggap pemohon tidak kooperatif, sehingga Hasto menilai, proses permohonan tidak bisa di proses.

"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga 30 hari, jika 30 hari tidak ada keterangan maka kami putuskan tidak bisa melanjutkan proses perlindungan," lugas Hasto.

Lebih lanjut, LPSK juga sempat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Kadiv Propam Polri Non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di kediamannya pada Rabu (13/7/2022).

Pertemuan itu merupakan arahan rekomendasi dari pihak Polres Jakarta Selatan, usai LPSK melakukan integrasi ke pihak kepolisian.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Irjen Sambo menyampaikan perihal untuk pengajuan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istirnya Ibu P.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis di Kotabaru Karawang, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Baca juga: DP3A Fokus Dampingi Psikologis Korban Pelecehan Staf Perpustakaan Sekolah di Kota Bekasi 

"Pertemuan yang dilakukan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jakarta Selatan, hal itu karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasikan dengan kepolisian," tuturnya.

Pertemuan pertama yang dilakukan mereka itu dihadiri perwakilan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK, dengan kemudian memberikan formulir permohonan yang wajib terlebih dahulu di isi Ibu Putri dan Bharada E.

"Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu P dan Bharada E," jelas Hasto.

LPSK saat ini juga masih mendalami alasan dari Ibu P dan Bharada E untuk meminta perlindungan kepada pihaknya.

"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (21/7/2022) lalu. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Rendy Rutama Putra)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved