Pemilu 2024

Ada 2.041.115 Pemilih di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Hasil Pemutakhiran DPB Juli 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Tara Winstead
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pemutakhiran DPB bulan Juli 2022. 

Diketahui berdasarkan pemuktahiran data pada akhir 2021 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 3.022.787 jiwa.

"Karena jumlah penduduk yang usianya beranjak 17 tahun kan bertambah, tapi ada juga memang yang telah meninggal. Mungkin jumlah DPT bertambah dari yang sebelumnya," ujarnya.

Sementara, pihaknya telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang datanya didapat melalui proses pemilihan umum terakhir, atau pada 2019 dan telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Berdasarkan DPB yang diperbarui pada Januari 2022 lalu, data jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.039.355 dengan rincian 1.019.845 laki dan 1.019.501 perempuan.

Namun demikian, DPT yang menjadi acuan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 nanti, adalah hasil rangkaian proses sinkronisasi data daftar pemilih sementara (DSP), dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

"Prosesnya sebelum dapat DPT, nanti ada pembuatan DPS. Data DPS kami dapatkan dari DP4 yang diturunkan oleh KPU RI yang diperoleh berdasarkan data dari Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan, seperti itu alurnya," kata Jajang.

Wacana Seleksi Usia Petugas Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan sejumlah evaluasi.

Evaluasi itu mengenai banyaknya petugas pemilu meninggal dunia setelah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu.

Pengevaluasian banyaknya petugas pemilu meninggal dunia, dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.

Jajang tak menampik bahwa saat itu petugas pemilu mengalami kelelahan dikarenakan nyaris bertugas selama 24 jam tanpa istirahat.

"Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan non-stop, nyaris 24 jam lah ya," kata Jajang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Selain dikarenakan beban kerja yang cukup berat, pihaknya menemukan fakta bahwa petugas yang meninggal juga memiliki faktor riwayat penyakit bawaan.

Penyakit diderita para petugas kemudian diperparah saat mereka bertugas dari pagi hingga pagi keesokan harinya.

"Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja, tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan," ucapnya.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved