Pemilu 2024
Ada 2.041.115 Pemilih di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Hasil Pemutakhiran DPB Juli 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Jajang menjelaskan hasil evaluasi tersebut, telah disampaikan pihaknya kepada KPU Jawa Barat yang dilanjutkan kepada KPU RI.
Saat ini KPU sendiri akan godok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS.
"Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor, bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat," kata Jajang.
Oleh sebab itu, pihaknya mewacanakan agar petugas pemilu mengantongi hasil tes kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)
Mereka yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan besar tak diperbolehkan menjadi petugas.
"Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS itu, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatannya," ucapnya.
Bahkan dirinya menginginkan agar KPPS yang bertugas juga diselesaikan berdasarkan umur.
Namun, rencana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal KPU RI.
"Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok,"
"Nanti, tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana," kata Jajang.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat setidaknya sebanyak 225 petugas KPPS yang meninggal, sedangkan yang sakit sebanyak 1.470 orang.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi sendiri, sebanyak empat orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)