Pemilu 2024

Ada 2.041.115 Pemilih di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Hasil Pemutakhiran DPB Juli 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Tara Winstead
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pemutakhiran DPB bulan Juli 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEDUNGWARINGIN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Juli Tahun 2022.

Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman, menjelaskan bahwa penetapan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, ditetapkan jumlah DPB periode Juli 2022 di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.041.115 jiwa, yang terdiri 1.020.701 laki-laki dan 1.020.414 perempuan.

"Hasil rapat menetapkan jumlah DPB berjumlah 2.041.115 orang," tutur Fauzie saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Ada pun jumlah TPS Berjumlah 7.951 lokasi yang tersebar di 180 desa di 7 kelurahan di 23 Kecamatan.

Fauzie menjelaskan, DPB di bulan ini bertambah sebanyak 440 orang dibandingkan bulan lalu.

Terdapat pula satu orang yang teridentifikasi tak memenuhi syarat, dan ada satu orang yang melakukan perubahan data.

"Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10. Sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya," tuturnya.

Fauzie menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Selain itu KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungihakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103.

Oktober

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengakui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2024, belum ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan jumlah DPT baru akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang.

"Kalau DPT-nya akan kami tetapkan bukan Oktober nanti. Tahu jumlahnya setelah kami lakukan pencocokan dan penelitian (coklit)," ungkap Jajang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Jajang memprediksi jumlah DPT akan bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Ini Tujuan KPU Kabupaten Bekasi Menggelar Evaluasi Hingga Wacanakan Penyeleksian Usia Petugas Pemilu

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Melebihi 80 Persen

Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi Ditetapkan Bulan Oktober

Diketahui berdasarkan pemuktahiran data pada akhir 2021 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 3.022.787 jiwa.

"Karena jumlah penduduk yang usianya beranjak 17 tahun kan bertambah, tapi ada juga memang yang telah meninggal. Mungkin jumlah DPT bertambah dari yang sebelumnya," ujarnya.

Sementara, pihaknya telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang datanya didapat melalui proses pemilihan umum terakhir, atau pada 2019 dan telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Berdasarkan DPB yang diperbarui pada Januari 2022 lalu, data jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.039.355 dengan rincian 1.019.845 laki dan 1.019.501 perempuan.

Namun demikian, DPT yang menjadi acuan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 nanti, adalah hasil rangkaian proses sinkronisasi data daftar pemilih sementara (DSP), dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

"Prosesnya sebelum dapat DPT, nanti ada pembuatan DPS. Data DPS kami dapatkan dari DP4 yang diturunkan oleh KPU RI yang diperoleh berdasarkan data dari Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan, seperti itu alurnya," kata Jajang.

Wacana Seleksi Usia Petugas Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan sejumlah evaluasi.

Evaluasi itu mengenai banyaknya petugas pemilu meninggal dunia setelah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu.

Pengevaluasian banyaknya petugas pemilu meninggal dunia, dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.

Jajang tak menampik bahwa saat itu petugas pemilu mengalami kelelahan dikarenakan nyaris bertugas selama 24 jam tanpa istirahat.

"Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan non-stop, nyaris 24 jam lah ya," kata Jajang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Selain dikarenakan beban kerja yang cukup berat, pihaknya menemukan fakta bahwa petugas yang meninggal juga memiliki faktor riwayat penyakit bawaan.

Penyakit diderita para petugas kemudian diperparah saat mereka bertugas dari pagi hingga pagi keesokan harinya.

"Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja, tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan," ucapnya.

Jajang menjelaskan hasil evaluasi tersebut, telah disampaikan pihaknya kepada KPU Jawa Barat yang dilanjutkan kepada KPU RI.

Saat ini KPU sendiri akan godok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS.

"Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor, bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat," kata Jajang.

Oleh sebab itu, pihaknya mewacanakan agar petugas pemilu mengantongi hasil tes kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)
Mereka yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan besar tak diperbolehkan menjadi petugas.

"Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS itu, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatannya," ucapnya.

Bahkan dirinya menginginkan agar KPPS yang bertugas juga diselesaikan berdasarkan umur.

Namun, rencana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal KPU RI.

"Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok,"

"Nanti, tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana," kata Jajang.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat setidaknya sebanyak 225 petugas KPPS yang meninggal, sedangkan yang sakit sebanyak 1.470 orang.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi sendiri, sebanyak empat orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugasnya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved