SIM Keliling

Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Karawang Jumat 5 Agustus 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Satlantas Polres Karawang
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang periode Agustus 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Jadwal SIM Keliling Polres Karawang, Jumat (5/8/2022).

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Khusus Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di enam lokasi berbeda.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Agustus 2022 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall
 

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 5 Agustus 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

BERITA VIDEO : TRUK KONTAINER TERBALIK USAI TABRAK WARUNG

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved