Pemilu 2024

Bawaslu Karawang Minta Masyarakat Lapor jika Data Diri Dicatut Parpol dalam Sipol

Jika data diri yang dicek melalui NIK muncul pada SIPOL, namun merasa bukan dari anggota parpol, maka warga diminta melapor ke Bawaslu Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL. 

Verifikasi faktual itu terkait dengan keanggotaan, struktur partai, struktur partai tinggat kabupaten, tingkat kecamatan.

Baca juga: KKN 2022 Mahasiswa UBP Karawang Hasilkan 1396 Hak Cipta dan Paper

Baca juga: Korban Disarankan Melapor, TransJakarta Siap Dampingi Korban Pelecehan Hingga Kasusnya Tuntas 

"Itu semua nanti yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sekarang kita memang masih menunggu itu dari arahan Bawaslu RI maupun jika ada partai yang komplain. Tetapi untuk saat ini kita sudah melakukan proses pengawasan ke arah sana," ungkap dia.

Selain pengawasan pendaftaran partai, kata Kusnadi, pihaknya juga melakukan pengawasan SIPOL atau sistem informasi partai politik.

Karena parpol itu sebelum melakukan pendaftaran wajib mengisi SIPOL dalam kelengkapan adminitrasi pendaftaran.

"Data hasil pengawasan kita memang dari beberapa beberapa partai sudah 100 persen mengisi SIPOL," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu Karawang  juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang bukan bagian dari anggota partai akan tetapi namanya tercatut dalam aplikasi SIPOL.

"Kita sosialisasikan caranya ke masyarakat, bisa cek di sipol itu. Jika ternyata namanya atau identitasnya dicatut jadi anggota partai padahal tidak, silahkan laporkan ke kami," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved