Penembakan Brigadir J

Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus polisi tembak posisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan,pihak Polri akan periksa Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka Bharada E  tidak dijerat pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

Bharada E hanya dijerat pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa atau tanpa direncanakan.

Mengenai hal ini, pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan alasan Bharada E tidak dijerat Pasal 340 KUHP.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (6/8/2022).

"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim: Ini Masih Pendalaman

Baca juga: Publik Tidak Percaya Hanya Bharada E Pembunuh Brigadir J, IPW Duga Irjen Ferdy Sambo Juga Terlibat

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.

BERITA VIDEO : HAMBAT PENYELIDIKAN, 25 PERSONEL POLRI DIMUTASI KAPOLRI

"Dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawab oleh satu orang," katanya.

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagainya, juga ada yang membantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Dengan adanya pernyataan dari Presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar.

(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/M31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved