Penembakan Brigadir J

Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik

Dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, kata Mahfud MD, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, SH., S.U., M.I.P. 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun, menurut Mahfud MD, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan. 

“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.

Baca juga: Andreas Nahot dkk Mundur dari Pengacara Bharada E, Bareskrim Polri Tunjuk Penggantinya

Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Warga Eternal Cengkong Karawang Kompak Pasang Bendera dan Hias Lingkungan

Baca juga: Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat

Mahfud pun menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. 

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya. 

“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” sambungnya.

Ditangkap

Sebelumnya dikabarkan bahwa bekas Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap dan dibawa sejumlah anggota polisi.

Melansir Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022), anggota polisi tersebut membawa suami dari Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ke sebuah markas kepolisian di Kelapa Dua Depok.

Ferdy Sambo bahkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

 

Pantauan di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.

Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.

Baca juga: Pasca Kematian Brigadir Yosua, Kapolri Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebagai Pati Yanma Mabes Polri

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

IPW duga Irjen Ferdy Sambo

Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022) malam.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.

Ia menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan itu.

"Pastinya agar Timsus mentaati arahan Presiden, usut tuntas, jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Fersi sambo terlibat dalam penembakan," katanya Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang harus dijalani aparat penegak hukum.

Sehingga kematian Brigadir Yosua menjadi terang menderang dan tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa jadi tersangka.

Baca juga: Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat.

BERITA VIDEO : ISTRI IRJEN POL FERDY SAMBO BELUM BISA MENEMUI LPSK

 
Penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik Bareskrim memeriksa 42 orang saksi dan 11 diantaranya keluarga Brigadir Yosua.

Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus kematian Brigadir Yosua meski Bharada E ditetapkan tersangka.

Mencari keadilan, ayah Brigadir J datangi Mahfud MD

Guna mencari keadilan, ayah almarhum Brigadir Joshua menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pertemuan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dengan Mahfud MD berlangsung di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta pada Rabu (3/8/2022).

Kata Mahfud MD, ia menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, baik dari institusi resmi maupun dari elemen masyarakat terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

BERITA VIDEO : RUMAH DINAS FERDY SAMBO DIPASANGI GARIS POLISI

“Hari ini, saya menerima permohonan audiensi dari ayahanda almarhum Joshua, bapak Samuel Hutabarat yang datang bersama Persatuan Marga Hutabarat,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD berjanji akan mencatat dengan baik masukan dan keterangan dari keluarga Brigadir J.

Mahfud MD juga mengaku memiliki pandangan atas kasus yang masih belum menemukan titik terang tersebut.

Namun, ia tidak mau pandangannya bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sampaikan bahwa saya punya pandangan, tapi tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Undurkan Diri!

Baca juga: Persipasi Kota Bekasi Siapkan 5 Pemain Senior untuk Perkuat Tim Menuju Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 

Mahfud MD juga mengapresiasi langkah-langkah maju yang sudah dilakukan oleh Kapolri untuk membuka kasus ini seterang mungkin.

Mahfud MD juga memohon kepada semua pihak agar bersabar menunggu hingga selesainya penyelidikan kasus tersebut ini.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengutarakan pandangannya terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah atasannya Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Pandangan itu Mahfud MD sampaikan di akun twitternya @mohmahfudmd sehari sebelum bertemu ayah Brigadir J, Selasa (3/8/2022).

Mahfud MD mengkritik tentang CCTV yang sebelumnya sempat disebut tersambar petir.

Baca juga: Demokrat Karawang Setorkan Nama-nama Pengurus Baru ke KPUD, Ketua Bappilu: Langsung Tancap Gas

Baca juga: Ruas Tol Baru Bakal Segera Dibangun, Tak Perlu Lewat Jakarta, Jarak Karawang-Bogor Hanya 40 Menit

Ia mendukung logika kuasa hukum Brigadir J yang menyebut bahwa ada keanehan dalam keterangan penyidik terkait kondisi CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan tersungging jg senyum kecut saat Pengacara Keluarga Birigadir J bilang. Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga”. Logika publik cerdas,” tulis Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Naufal Lanten; Wartakotalive.com, Miftahul Munir/Desy Selviany)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved