Berita Kriminal
Perlindungan untuk Bharada E dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sambangi Bareskrim Polri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Dengan menggunakan dua mobil, rombongan LPSK berjalan menuju pintu masuk Gedung Awaloedin Djamin.
Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi akui, pihaknya ingin melakukan pertemuan dengan penyidik Timsus dan Bharada E.
"Entar masih mau pertemuan ya," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Janji Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Segera Tuntas
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Bharada E Soal Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: LPSK Datangi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Guna Lakukan Asesmen Psikologis
Di pertemuan itu, ia mengaku akan berkoordinasi untuk melindungi Bharada E seusai mengungkap fakta kematian brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami mau koordimasi dahulu," tegas Achmadi.
Sebelumnya, Bharada E tidak bisa menolak perintah dari atasannya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komopleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya harus patuh dengan perintah atasan sekalipun melakukan tindak pidana.
Sehingga, Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sana atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya Selasa (9/8/2022).
Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.
Namun ia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang telah memberi perintah ke kliennya untuk habisi nyawa Brigadir J.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya.
(Wartakotalive.com/M26)
