Berita Kriminal

Perlindungan untuk Bharada E dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sambangi Bareskrim Polri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Foto: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Dengan menggunakan dua mobil, rombongan LPSK berjalan menuju pintu masuk Gedung Awaloedin Djamin.

Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi akui, pihaknya ingin melakukan pertemuan dengan penyidik Timsus dan Bharada E.

"Entar masih mau pertemuan ya," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Janji Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Segera Tuntas

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Bharada E Soal Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: LPSK Datangi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Guna Lakukan Asesmen Psikologis

Di pertemuan itu, ia mengaku akan berkoordinasi untuk melindungi Bharada E seusai mengungkap fakta kematian brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami mau koordimasi dahulu," tegas Achmadi.

Sebelumnya, Bharada E tidak bisa menolak perintah dari atasannya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komopleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya harus patuh dengan perintah atasan sekalipun melakukan tindak pidana.

Sehingga, Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sana atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya Selasa (9/8/2022).

Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.

Namun ia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang telah memberi perintah ke kliennya untuk habisi nyawa Brigadir J.

"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved