Berita Karawang

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi ABG di Rengasdengklok Karawang, Modusnya Ajak Main Play Station

Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama korban melaporkan ke Polres Karawang usai dilakukan visum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi Pelaku Sodomi --- Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kasus perbuatan tak senonoh itu sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku inisial S (21) sudah diamankan pada Minggu (7/8/2022).

"Iya sudah kita amankan langsung," kata Bastomy, pada Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama korban yang masih berstatus anak baru gede (ABG) ini melaporkan ke Polres Karawang usai dilakukan visum.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. "Yang baru melaporkan baru satu orang, " katanya.

Baca juga: Tak Mampu Menahan Hasrat Seksual, Seorang Pria di Bekasi Sodomi Anak Dibawah Umur Penderita Autis

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Transjakarta Sistem Pembayaran Tiket akan Diubah jadi Account Based (ABT)

Arief mengungkapkan, dari hasil keterangan pelaku mengimingi korban dengan menawarkan bermain PlayStation di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.

"Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya langsung melakukan perbuatan itu," katanya.

BERITA VIDEO : PRIA DI BEKASI TEGA SODOMI ANAK PENDERITA AUTIS

Terkait korban lain, ia mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.

"Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian, " katanya.

Sementara atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Cegah pelecehan seksual, Transjakarta terapkan tiga cara ini

Berbagai cara dan upaya dilakukan PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta untuk meminimalisir aksi pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved