Berita Kriminal
Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah, Siapapun Bisa Menjadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri lantaran diduga jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)terus bergulir.
Bahkan, kasus pembunuhan Brigadir J ini hingga menyeret nama pejabat utama (PJU) di jajaran Mabes Polri.
Saat ini institusi penegak hukum itu menjadi sorotan publik nasional bahkan internasional dampak kasus Brigadir J tewas.
Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tentu menampar keras wajah Polri itu sendiri.
Baca juga: Tutupi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Undang Kompolnas dan Anggota DPR, Lalu Menangis Meraung-Raung
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Berencana Memeriksa Istri Irjen Ferdy Sambo Hari Ini
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Sudah Cium Aroma Kebohongan Irjen Ferdy Sambo terkait Kematian Brigadir J
Selain itu, ada tiga nama lain yang juga dijadikan tersangka.
Nama perwira tinggi lainnya dan perwira menengah juga di jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga ikut di dalam pusaran tragedi itu.
Hal ini menuai berbagai komentar publik, karena pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 55 dan 56.
Dimana tuntutannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun.
Erman Umar, salah satu praktisi hukum yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkat bicara terkait dengan kasus tersebut.
"Bagaimanapun mereka adalah polisi yang menyidik, sudah menemukan fakta dia alat-alat bukti, jadi siapapun bisa menjadi tersangka, mungkin yang kedua ada perasaan yang disidik mempunyai pangkat yang lebih tinggi, tidak."
"Kalau secara personal siapapun secara keadilan selama ada alat bukti yang menunjukkan dia bisa disangkakan ya tidak ada masalah," ujar Erman Umar, Jumat (12/8/2022).
Soal keberadaan Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo, dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.
Namun Umar yakin, Polri akan profesional dalam proses itu.
"Kalau menurut saya, berjalan profesional saja, siapapun dan bagaimanapun ada perasaan psikologis ada bantuan pertemanan pasti ada,"
"di sini lah sebenarnya diperlukan kekuatan moral dari Kapolri dan tim khusus yang memeriksa perkara ini, dan di backup oleh komponen yang lain," imbuhnya.
Dikatakan Umar, peran serta institusi eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas agar proses penyidikan berjalan on the track.
Langkah Kapolri yang dengan tegas menetapkan anak buahnya yang berbintang dua itu tentu diapresiasi banyak kalangan.
Langkah itu juga dapat menyelamatkan Marwah institusi polri di mata publik.
"Ini tantangan untuk penyidik, Kapolri segala macam dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dianggap sensitif ini," kata Umar.
Presiden KAI Erman Umar kembali menambahkan bahwa Polri mempunyai tantangan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan kasus ini dan kasus yang sebelumnya.
"Memperbaiki citra bukan hanya dalam satu kasus ini, kasus -kasus lain pun yang kira-kira tidak baik bagi polisi harus diperbaiki, apalagi dengan ada moto Presisi, ini salah satu kasus yang berat"
"Lalau kasus ini bisa diselesaikan dengan baik maka kepercayaan publik akan tumbuh, kalau kepercayaan publik sudah tumbuh, maka perlu dijaga," imbaunya.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang ajudan telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Berbagai spekulasi bermunculan sejak pertama kali kasus ini terkuak ke publik.
Polisi Berpangkat AKBP Dibawa ke Ruangan Khusus
Seorang perwira menengah berpangkat AKBP kembali dimasukan ke dalam ruangan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/8/2022) kemarin.
Hal tersebut diduga kuat karena terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengakui, perwira menengah itu ditempatkan ruang khusus karena melanggar etik profesi.
Jika ditemukan tindak pidana maka pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum sesuai undang-undang.
"Tetap periksa saksi lain apabila diketemukan pelanggaran pidana akan diserahkan Dirtipidum, diperiksa terkait hal tersebut," ujarnya Jumat (12/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menyebutkan identitas dari anggota Polisi yang di tempat dalam ruangan khusus Mako Brimob.
Sebab, masih dalam pemeriksaan tim Bareskrim Polri dan akan dibeberkan dalam keterangan selanjutnya.
"Efektifitas kinerja organisasi diberdayakan satker yang biasa tangani kasus dan tupoksi masing-masing jadi satgas dan sudah diberhentikan mulai semalam," tuturnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi dibubarkan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah resmi membubarkan timsus pada Kamis (11/8/2022) malam.
Kasus ini pun sepenuhnya diserahkan ke Bareskrim Polri dan penyidik akan bekerja sampai berkas perkaranya selesai.
"Tentu kami mohon bersabar tim semua sedang kerja baik tim sidik maupun tim dari inspektorat khusus semua kerja apabila hasil sudah ada akan ada update lagi," katanya Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara marathon agar berkas perkara kematian Brigadir J lengkap.
Kemudian, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya berkasnya cepat dilimpahkan.
"Ini supaya tidak lama juga, sehingga perkara ini segera digelar sidang," terangnya.
Ferdy Sambo Minta Maaf
Penyidik Tim Khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan itu perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jenderal bintang dua termuda itu diperiksa oleh penyidik selama 7 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi beberkan alasan atau motif pembunuhan Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
PC disebut alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.
Ferdy Sambo minta maaf telah membuat kegaduhan
Sementara, anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis datang ke rumah pribadi kliennya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Kepada awak media, Arman membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya itu.
Ferdy Sambo mengakui dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia juga memintaa maaf, khususnya kepada institusi Polri, atas hal itu.
Berikut pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo lengkap dibacakan oleh Arman melalui gawainya:
Terima kasih rekan rekan media,
Alhamdulillah, hari ini klien kami bapak FS telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS. Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri. Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan. Terima kasih.
Saya juga akan menyampaikan pesan dari pak FS. Pesan dari pak FS atau apa yang disampaikan pak FS untuk seluruh masyarakat.
'Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan'.
'Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku'.
Marah dan Emosi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan terbaru perihal kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas, pascapenetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kepada wartawan, Brigjen Andi Rian mengatakan alasan Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Brigjen Andi Rian mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya mengatakan, dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Brigadir Joshua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," katanya Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Gedung Pertemuan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pengakuan itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Polri di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan hari ini dikatakan Brigjen Andi Rian merupakan pemeriksaan pertama kali yang dilakukan Timsus Polri atau penyidik setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.
Pengumuman status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
"Bersamaan itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 tersangka lainnya tapi bertempat di Bareskrim. Untuk tersangka FS kita lakukan di Mako Brimob Polri," tandasnya.
Pemeriksaan tersangka, lanjut Brigjen Andi Rian sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Perihal pengakuan Bharada E diperintahkan menembak oleh Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Andi Rian mengatakan hal itu bukanlah menjadi patokan Timsus Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Syukur ini tersangka (Bharada E) bunyi, kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sanggahan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan" akuinya.
(TribunBekasi.com/BAS/M26/M31/TribunDepok.com)
