Berita Kriminal

Terima Suap Hingga Rp 4 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pelaku penerima suap bersama Komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam. 

Sejumlah uang yang telah diterima Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung Wibowo.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ucap Firli Bahuri.

Selaku pemberi, SG, YN, MS, dan SM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan selaku penerima, MAW dan AJW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved