Berita Bekasi

Sebanyak 1.472 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Langsung Bebas

Dari 1.974 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi, hanya 1.472 yang mendapatkan remisi untuk dalam rangka memperingati HUT ke 77 RI.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Dari ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi yang mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 RI, 25 orang diantaranya langsung bebas. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Sebanyak 1.472 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 RI. Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi itu, 25 diantaranya langsung bebas.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan bahwa seperti disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT-ke 77 RI.

Dari 1.974 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi, hanya 1.472 yang mendapatkan remisi untuk dalam rangka memperingati HUT ke 77 RI.

"Penghuni Lapas Kelas IIA Kota Bekasi ada 1.472 orang yang mendapatkan remisi, dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," kata Hensah, Rabu (17/8/2022).

Sementara itu 502 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi yang tidak mendapatkan resmi HUT ke 77 RI. Menurut Hensah, lantaran warga binaan itu masih menjalani persidangan, sehingga belum ada keputusan yang inkrah dari Pengadilan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan PMA Jepang Produsen Alat Kesehatan Butuh 25 Operator Produksi

Baca juga: Di Hari Kemerdekaan RI Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Masih Stagnan, Inilah Daftarnya

Baca juga: Jumlah Kamar Kost yang Terbakar 18 Unit, Enam Korban Tewas Terjebak dalam Kamar dan Toilet

"Jadi sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya.

Adapun persyaratan, menerima remisi umum ini tak lain salah satunya yaitu warga binaan selalu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di dalam Lapas.

Menurut dia warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke 77 RI dari beberapa jenis perkara.

"Yang mendapat remisi itu ya tentu hampir seluruh jenis perkara ya, tidak ada perkara pengecualian namun memang ada persyarat tertentu untuk para bandar narkoba, kemudian tipikor ada syarat tambahan yang memang harus mereka penuhi," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved