Berita Kriminal
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp78 T, Bos Duta Palma Surya Darmadi Kembali Mendadak Sakit
Bos Duta Palma itu langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).
Buronan kasus korupsi Rp78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Selasa 16 Agustus 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Cuaca Karawang Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Sore Hujan Gerimis, Malam Pukul 19.00 Berkabut
"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Achmad Nur Saleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.
"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.
Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surya Darmadi diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Baca juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Pagi Hingga Siang Cerah Berawan, Sore Hujan Gerimis
Baca juga: Ada Andil Ridwan Kamil di Balik Lanskap Segi Lima Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang tersebut berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan uang ini menjadi salah satu dakwaan yang ditujukan kepada Annas Maamun.
Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.
Annas Maamun dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Baca juga: Ini Jawaban Thomas Doll saat Kinerja Yusuf Helal di Persija Jakarta Dipertanyakan
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 16 Agustus 2022, Gemini Punya Arah yang Jelas Wujudkan Mimpinya