Penembakan Brigadir J
Terkait Kematian Brigadir Yosua, Itsus Mabes Polri Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi pemeriksaan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri ternyata telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum PMJ), Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi ini dilakukan setelah Mabes Polri mendapati 36 anggota Polri diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Yosua.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi tersebut.
"Informasi dari Itsus betul, sudah memberikan keterangan (Kombes Hengki ke Itsus)," kata Irjen Dedi Prasetyo, Senin (2/8/2022)
Namun demikian, jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara pasti kapan waktu pemeriksaan dan status Kombes Hengki Haryadi dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Membutuhkan Tenaga Painting Sprayer
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN, Perusahaan Persewaan Pabik di Karawang, Butuh 2 Staf Akunting
Seperti diketahui, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 35 anggota polisi di tempatkan dalam ruang khusus Mabes Polri atas dugaan keterlibatan rekayasa kematian Brigadir Yosua Hutabatat.
Kemudian ada 15 orang anggota Polri lainnya ditaruh dalam tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Maryoto mengatakan, 15 anggota di tempat khusus itu diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bareskrim.
"Maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga tindak pidana yaitu obstruction obsjustice yaitu halangi penyidikkan FS, Brigjen Pol AK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," tegasnya di Bareskrim Jumat (19/8/2022).
Karena FS sudah jadi tersangka, maka lima anggota Polri itu akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk diperiksa.
Baca juga: Tarian Bedog Lubuk Khas Karawang Disambut Masyarakat Lokal maupun Internasional
Baca juga: Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Rp 971.000 per Gram
Namun, ia belum bisa menerangkan apakah lima anggota ini bisa disangkakan Pasal pembunuhan berencana atau tidak.
"Secara teknis nanti dijelaskan pasalnya, maka akan dilakukan tingkatkan penyelidikan lebih lanjut
Penyidik sudah periksa mendalam dengan scientific crime investigasi, alat bukti yang ada gelar perkara maka penyidik tetapkan PC sebagai tersangka," tuturnya.
Perusakan dan Penghilangan CCTV
Sebelumnya diberitakan, terkait perusakan CCTV dan penghilangan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Direktorat Siber Mabes Polri telah memeriksa 16 saksi.
Direktur Siber Mabes Polri, Brigjen Asep Edy Suheri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 16 saksi itu dibagi menjadi lima klaster.