Penembakan Brigadir J

Terkait Kematian Brigadir Yosua, Itsus Mabes Polri Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi pemeriksaan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tersebut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Ilustrasi - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat datang ke kantor BPN Jakarta Selatan. 

Klaster pertama yang dimintai keterangan adalah warga sekitar komplek rumah dinas Duren Tiga berinisial SN, M dan AZ.

Klaster kedua adalah mereka yang telah mengganti CCTV tersebut, yaitu ada empat orang berinisial AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AN.

"Klaster ketiga pindah transmisi dan pengerusakan, Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR," ungkap Brigjen Asep Edy Suheri di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Timsus Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Empat Tersangka Sore ini

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kelompok keempat yang diperiksa adalah memindahkan dan mengetahui perbuatan dari Irjen Ferdy Sambo, mereka berinisial Brigjen AL dan AKBP AN.

Klaster lima ada empat orang saksi yang diperiksa berinisial AKP DA, AKP RS, AKNP RRS dan Bripka DR.

"Adapun barbuk kami sita ada empat buah hardisk eksternal, tablet MS, laptop Dell milik BW," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Brigjen Asep Edy Suheri, pihaknya menetapkan Pasal 32, 33 UU ITE, PSal 221, 223, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktorat Siber Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa beberapa barang bukti yang ditemukan.

Baca juga: Miliki Dua Alat Bukti, Kabareskrim Sebut Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Timsus Polri Periksa 83 Personel terkait Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

"Tentunya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim telah menetapkan 35 anggota polisi di tempatkan dalam ruang khusus Mabes Polri atas dugaan keterlibatan rekayasa kematian Brigadir Yosua Hutabatat.

Kemudian ada 15 orang anggota Polri lainnya ditaruh dalam tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, 15 anggota di tempat khusus itu diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bareskrim.

"Maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga tindak pidana yaitu obstruction obsjustice yaitu halangi penyidikkan FS, Brigjen Pol AK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," tegasnya di Bareskrim Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 10 Operator Produksi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Karena FS sudah jadi tersangka, maka lima anggota Polri itu akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk diperiksa.

Namun, ia belum bisa menerangkan apakah lima anggota ini bisa disangkakan pasal pembunuhan berencana atau tidak.

"Secara teknis nanti dijelaskan pasalnya, maka akan dilakukan tingkatkan penyelidikan lebih lanjut Penyidik sudah periksa mendalam dengan scientific crime investigasi, alat bukti yang ada gelar perkara maka penyidik tetapkan PC sebagai tersangka," tuturnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved