Berita Karawang

Polres Karawang Ingatkan Warga Jangan Main Judi, Jika Tertangkap Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Dikatakannya, perjudian ini melanggar undang-undang dan juga sangat berdampak buruk bagi masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi Online --- Polres Karawang bakal menangkap warga yang bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, warga yang kedapatan bermain judi online bakal mendapatan hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang bakal menangkap warga yang bermain judi online.

Tak tanggung-tanggung, warga yang kedapatan bermain judi online bakal mendapatan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik konvensional maupun online.

Dikatakannya, perjudian ini melanggar undang-undang dan juga sangat berdampak buruk bagi masyarakat.

"Kepada masyarakat Karawang untuk hindari tindak pidana perjudian baik judi konvensional, online atau apapun itu," katanya pada Kamis (25/8/2022).

Dia menyebut, tak hanya bandar judi saja, para pemain judi juga bisa ditangkap dan dapat dijerat Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

Baca juga: Apresiasi Langkah Kapolri Berantas Mafia Narkoba dan Judi Online, Ketua Umum DPP KNPI: Dukung Penuh!

Baca juga: Gunakan Uang THR buat Judi Online, Anggota PPSU Ini Mengarang Cerita Dibegal Agar Tak Dimarahi Istri

Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Jadi diingatkan sekali lagi sesuai arahan Kapolri untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian, baik itu bandar ataupun para pemainnya," ungkap dia.

Sebelummya, Polres Karawang, Jawa Barat menangkap tujuh pelaku judi online.

BERITA VIDEO : BARESKRIM POLRI SITA RUMAH INDRA KENZ DI ALAM SUTERA

Dari kegiatannya itu para pelaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan tujuh pelaku yang diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK dan I.

"Lima tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Karawang, 2 tersangka oleh jajaran polsek," kata kepada awak media pada Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Karawang. Mereka merupakan para bandar judi online.

Dari mereka pihak kepolisian mengamankan handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved