Penembakan Brigadir J
Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Banding Irjen Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Irjen Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan keterangan bahwa banding Irjen Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.
"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Jumat 26 Agustus 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya
"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo langsung menyatakan mengajukan banding dalam sidan KKEP yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.
Irjen Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.
Baca juga: Lagi Asik Main Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Budianto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Karawang Gantikan Pendi Anwar
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Komjen Ahmad Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Berencana Permanenkan Contra Flow Jalan Perjuangan
Baca juga: Usai Viral Gangster Bersajam, Polisi Buat Pos Pantau di Jalan Cipendawa Baru