Penembakan Brigadir J

Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Banding Irjen Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

Dengan tegas Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Baca juga: Jaga Keamanan Bharada E, LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personel Khusus

Baca juga: Tujuh Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Keuntungan Belasan Juta Rupiah

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved