Penembakan Brigadir J
Jalani Sidang Etik 16 Jam dan Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Tak Nampak Murung
Ferdy Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media lalu dan memasuki ruangan lain.
TRIBUNBEKASI.COM — Meski menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 16 jam dan akhirnya dipecat dari institusi Polri, tak membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak murung.
Pantauan usai persidangan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.
Irjen Ferdy Sambo terlihat keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang terlebih dulu sebelum Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat, Irjen Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, Irjen Ferdy Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Suami dari Putri Candrawathi ini hanya sempat melirik kerumunan awak media lalu memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
Dikabarkan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memutuskan yang bersangkutan dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang etik dan profesi itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dia didampingi 4 anggota sidang etik lainnya yang merupakan jenderal bintang 2.
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Jumat 26 Agustus 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Komjen Ahmad Dofiri menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administrastif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," tukas dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Baca juga: Lagi Asik Main Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Budianto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Karawang Gantikan Pendi Anwar
Saksi 15 orang
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Irjen Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo
Baca juga: Jaga Keamanan Bharada E, LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personel Khusus
Baca juga: Tujuh Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Keuntungan Belasan Juta Rupiah
Berdasarkan informasi yang dihimpung, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Baca juga: Usai Viral Gangster Bersajam, Polisi Buat Pos Pantau di Jalan Cipendawa Baru
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Berencana Permanenkan Contra Flow Jalan Perjuangan
Langsung Diputuskan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari Kamis (25/8/2022).
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Abdi Ryanda Shakti)