Penembakan Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK Beri Pengamanan Bharada E, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
LPSK bakal melakukan pengawalan terhadap Bharada E mulai dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga kembali ke Rutan.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memastikan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan hadir dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, hari Selasa (30/8/2022) ini.
Terkait proses rekonstruksi tersebut, Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penebalan pengamanan dan pengawalan bagi Bharada E.
Diketahui, dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bersedia membongkar seluruh kejahatan dan bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum.
Alhasil, dalam mekanismenya nanti, LPSK bakal melakukan pengawalan terhadap Bharada E mulai dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga kembali ke Rutan.
"Ada pengamanan pengawalan dari LPSK dari dalam Rutan sampe lokasi dan kembali lagi ke Rutan," kata Rully Novian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kepikiran Mati, Irfan Hakim Beli Lahan Makam dan Kain Kafan Sendiri
Baca juga: Sembari Menangis Ceritakan Pengalamannya Menikah, Dewi Perssik: Saya Hanya Butuh Disayang
Menurut Rully Novian, hal tersebut dilakukan sekaligus untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun atas kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi nanti.
Sebelumnya, dalam agenda ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung.
"Iya mas (Bharada E akan hadir rekonstruksi, red)," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Keputusan ini sekaligus menjawab hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 30 Agustus 2022 di Mal Cikampek, Berikut Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Selasa 30 Agustus 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Menuurt Susilaningtias, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, Perusahaan Penyedia SDM Butuh Collector
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tirta Alam Segar di Cibitung Buka Lowongan Staf Produksi, Ini Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Rully-Novian-30Ags.jpg)