Penembakan Brigadir J

Usai Rekonstruksi, Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Irjen Ferdy Sambo Selama 20 Hari ke Depan

Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditahan di Mako Brimob sejak awal pekan kedua Agustus 2022 lalu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yulianto
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir mengikuti rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7,8 Juli 2022. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selama 20 hari mendatang. 

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan telah menambah masa penahanan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah diperpanjang lah, 20 hari saja, sudah yang pertama (pengajuan perpanjangan masa tahanan yang pertama)," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi Rabu (31/8/2022).

Namun demikian, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak ingat persis kapan masa perpanjangan masa tahanan itu dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Bunderan Badami Karawang Bakal Dibangun Taman dan Landmark, Alokasi Anggarannya Rp 10 Miliar Lebih

Baca juga: Dikonfrontir dengan Keterangan Tersangka Lain, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

"Saya enggak inget tanggal sih," tegas Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah selesai menjalankan rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan rekontruksi selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Menurutnya, dari tiga lokasi yang dilakukan rekontruksi, satu diantaranya merupakan pengganti yaitu di Magelang, Jawa Tengah.

Sebab, aparat kepolisian tidak menggunakan tempat kejadian perkada (TKP) Magelang dan menggantinya di Saguling.

Baca juga: Kapal Nelayan Sida Rahayu 3 Terbalik di Laut Jawa Diduga karena Tersapu Gelombang Tinggi

Baca juga: Tenaga Pengajar di Kabupaten Bekasi, 90 Persen Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka

"Sesuai dengan komitmen pak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam menjalankan rekontruksi di waktu 7,5 jam tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo di Duren Tiga.

Irjen Dedi Prasetyo melanjutkan, pihaknya lebih dahulu melakukan oleh TKP peristiwa di Magelang, Jawa Tengah di Saguling pukul 10.00 WIB.

Empat tersangka dihadirkan dalam rekontruksi yang berlangsung hari ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan, Bharada E tidak dihadirkan demi menjaga justice colaborator agar kasus kematian Brigadir Yosua semakin terang benderang.

"Di TKP Saguling ada 36 adegan sudah diperagakan para tersangka dan saksi terkait," tuturnya.

Baca juga: Rencana Penggunaan Dana BTT Kabupaten Bekasi Tanggulangi Inflasi Didukung DPRD

Baca juga: Banyak Halte di Kota Bekasi Rusak, Dishub Akui Terkendala Anggaran Perawatan

Kemudian, di lokasi terakhir Duren Tiga ada 27 adegan diperagakan oleh para tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

Jenderal bintang dua itu mengaku, institusi Polri sudah berusaha setransparan mungkin dalam menjalankan rekontruksi.

"Semua pihak terus mengikuti dari TKP pertama, kedua dan ketiga termasuk pengacara tersangka," tutur Dedi. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved