Penembakan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, IPW Bandingkan Empat Orang Ibu di NTB Terpenjara Sambil Bawa Bayi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika Putri tak dilakukan penahanan maka Polri menunjukkan sikap diskriminatif

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan) --- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena berstatus tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena berstatus tersangka.

Hal ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang sempat menurun atas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Dari keterangan Mabes Polri beberapa waktu lalu, Putri tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih butuh air susu ibu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika Putri tak dilakukan penahanan maka Polri menunjukkan sikap diskriminatif saat memproses hukum tersangka wanita.

Sebab, beberapa kasus yang melibatkan tersangka wanita dan memiliki anak menyusui, aparat kepolisian tetap menahan.

Misalnya, kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada empat ibu dijadikan tersangka dan dipenjara dengan membawa anaknya karena masih butuh ASI.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J: Kami Jamin Tidak akan Ada

Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Hasil Temuan Komnas HAM Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Banyak wanita di dalam kelompok kalangan bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," ucapnya Senin (5/9/2022).

Teguh pun menangih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Sehingga, aparat kepolisian tidak boleh pandang bulu meski Putri adalah istri dari Pejabat Polri bintang dua.

BERITA VIDEO : PUTRI CANDRAWATHI TAK DITAHAN USAI JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM

"Ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten," jelasnya.

Menurut Teguh, Putri Candrawathi sangat layak dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat objektif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kemudian, istri Ferdy Sambo itu juga tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbeda dengan saksi ataupun tersangka lainnya.

"Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Teguh.

Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022) pagi.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved