Berita Kriminal
Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Peringati LPSK Tak Campuri Tupoksi Lembaga Lain
Komnas HAM peringatkan LPSK tak campuri urusan tupoksi lembaga lain soal pengusutan dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J
TRIBUNBEKASI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sempat menanggapi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menanggapi sikap LPSK mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memperingatkan LPSK agar tak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Peringatan Ahmad itu, disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi.
Baca juga: Ini Keraguan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi
Baca juga: LPSK Masih Terheran-heran Soal Pengakuan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi, LPSK Sebut Ada Kejanggalan
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain" ujarnya Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
Sebab, lanjut dia, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Menurutnya, kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, tetapi setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
Penjelasan LPSK
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.
Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.
Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Salah satu alasannya, saat di Magelang a da Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."
Bareskrim Akan Usut Kalau.....
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akui, pihaknya akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Namun dengan catatan, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.
Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah sampaikan hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Sumber: Kompas.com/Kompa.TV/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Soal Kasus Putri Candrawathi, Komnas HAM Ingatkan LPSK Tidak Campuri Urusan Tupoksi Lembaga Lain"