Berita Kriminal
Penangkapan Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Polisi Sita Tiga Mobil dan 603 Tabung Gas
Penangkapan sindikat ini terjadi pada 6 September 2022 malam. Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Empat laki-laki berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46) ditangkap Polres Karawang, gara-gara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas subsidi. Tiga unit kendaraan truk dan 603 tabung gas disita.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 6 September 2022 malam.
Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Pengungkapannya berawal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima informasi masyarakat bahwa Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi.
"Benar saja setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, kami menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa, 13 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 13 September 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya
Saat diamankan, kata AKBP Aldi Subartono, ditemukan alat untuk memindahkan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Ada juga ratusan tabungan subsidi yang sudah dipindahkan dan non subsidi yang siap dijual.
Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan.
"Kami juga amankan segel, uang, dan kendaraan truk dan mobil bak untuk proses pengiriman," katanya.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.
BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 13 September 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Heriyanto Arbi Katakan Viktor Axelsen Bisa Dikalahkan, asal Lakukan Hal ini
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak November 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Para pelaku melakukan perbuatan terlarang itu demi memperoleh selisih harga yang cukup menggiurkan.
"Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan Rp 1,2 miliar dengan pengakuan keuntungan mereka sekitar Rp 60-76 ribu per tabung," ujarnya.
Adapun para tersanga ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.