Berita Kriminal

Penangkapan Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Polisi Sita Tiga Mobil dan 603 Tabung Gas

Penangkapan sindikat ini terjadi pada 6 September 2022 malam. Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat Polres Karawang mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita tiga unit mobil dan 603 tabung gas elpiji. 

Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut dan mereka semunya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Suku Cadang Otomotif di KIIC Butuh Tenaga Operator Maintenance

Baca juga: Divonis Pecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).

Menurut AKBP Aldi Subartono, kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.

"Kami melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).

Dikatakan AKBP Aldi Subartono, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.

BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap AKBP Aldi Subartono .

Menurut AKBP Aldi Subartono , pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang.

Modus kejahatan para tersangka itu membakar segel subsidi 3 kilogram dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram.

"Modusnya tersangka SG pemilik pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR dan karyawannya mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non subsidi," ucapnya.

Baca juga: Usai Rekonstruksi Bareng Empat Tersangka Lain, Bharada E Merasa Tenang karena Terus Terang

Baca juga: Masih Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Tak Berubah, Simak Rinciannya

Baca juga: Kebakaran Melanda Gudang JNE Kota Depok, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.

Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.

"Jadi mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved