FGD Golkar DKI Warta Kota
Begini Mekanisme Ideal Pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta, Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan
Djohermansyah Djohan menginformasikan bahwa penentuan Pj tersebut dilakukan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) di bawah Presiden RI melalui Kemendagri.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Mereka berdua akan resmi lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, kekosongan posisi pimpinan Pemprov DKI Jakarta tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pakar Otonomi Daerah sekaligus Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan menjelaskan mekanisme pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Yang pasti Pj diangkat oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Djohermansyah Djohan, pada Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Mabes Polri Jadwalkan Penyerahan Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti ke JPU, Senin Pekan Depan
Baca juga: Pemkab Bekasi Beri Sanksi Perusahaan Keramik Pencemar Lingkungan Berkategori Risiko Tinggi
Djohermansyah Djohan memaparkan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Series #3 'Mencari Figur Ideal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta', di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Djohermansyah Djohan menginformasikan bahwa penentuan Pj tersebut dilakukan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) di bawah Presiden RI melalui Kemendagri.
Maka dari itu, pertanggungjawaban seorang Pj nantinya akan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Lalu, Pj ini masa jabatannya selama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun lagi hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang," ujar Djohermansyah Djohan.
Selain itu, seorang Pj gubernur nantinya tanpa dibantu oleh wakil dan tidak melepas jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat eselon satu.
Baca juga: TNI AU Dalami Asal Usul Penemuan Granat Asap dan Amunisi di Pondokgede
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Niramas Utama (INACO) di Tambun Selatan Bekasi, Butuh Head Area Medan
Dari mekanisme yang telah ditetapkan tersebut, Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa ada beberapa mekanisme ideal yang harus dijalankan oleh Presiden RI untuk memilih Pj gubernur.
Menurut Djohermansyah Djohan, Presiden Jokowi mengangkat dari salah satu nama yang sudah diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Jangan sampai memilih nama di luar yang sudah diajukan oleh para anggota dewan.
Lalu, saat sidang TPA berlangsung, Ketua DPRD DKI Jakarta harus hadir selaku pengusul calon-calon Pj Gubernur.
"Kemudian untuk masa jabatannya, jangan per satu tahun. Tapi hingga dilantiknya kepala daerah saat Pilkada 2024 mendatang," ujar Djohermansyah Djohan.
Baca juga: Kembali Sibuk Syuting, Fairuz A Rafiq Tak Mau Jauh dari Keluarga
Baca juga: Cek Daftar Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Naik Rp 2.000 Per Gram