Berita Kriminal

Akhirnya Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Selesai, Siap Disidang!

Lima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kolase TribunJakarta.com
Foto Kolase: Bareskrim Polri menyelesaikan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Bareskrim Polri menyelesaikan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pihaknya memproses kelima tersangka secara tegas dan transparan.

Baca juga: Berkas Perkara Kematian Brigadir J, Koordinasi Polisi dengan Kejaksaan Dinilai Kapolri Berjalan Baik

Baca juga: Trauma Lihat Brigadir J Tewas, Kuasa Hukum Akui Ada Tiga Psikiater Periksa Kondisi Putri Candrawathi

Baca juga: Kasus Konsorsium 303, Timsus Bentukan Kapolri Gandeng PPATK: Kami akan Analisa Transaksi Keuangan

"Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," tuturnya Sabtu (1/10/2022).

"Saya kira beliau (Jokowi) sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track," sambungnya.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, pihaknya ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa Bareskrim Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Namun, semua pembuktian atau motif dari pembunuhan Brigadir Yosua alias J ini akan dibeberkan dalam persidangan.

"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengaku koordinasi antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan sudah berjalan sangat baik selama menangani perkara.

Hal ini juga diperkuat penanganan berkas perkara kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawa-kawan.

"Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar tidak ada masalah," ucapnya Sabtu (1/10/2022).

Menurut jenderal bintang empat ini, pihaknya hanya tinggal menentukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Rencananya pelimpahan itu bajal dilakukan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) mendatang.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," tuturnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved