Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Terkait alasan digugat cerai, kuasa hukum Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa kliennya hingga kini belum mengetahuinya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.
Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.
Baca juga: Jangan Lupa, Hari ini Siaran TV Analog Dimatikan
Baca juga: BPBD Catat Ada 8 Titik Banjir di Kota Bekasi, Paling Parah di Perum Dosen IKIP Ketinggian 1 Meter
Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang2-5Okt.jpg)