Karawang Memilih
Jumlah Pemilih Pemula dan Muda Sampai Setengah Juta Jiwa, KPU Karawang: Mampu Sukseskan Pemilu 2024
Jumlah pemilih pemula dan muda di Kabupaten Karawang menurut KPU Karawang mencapai 444.172 atau hampir setengah juta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pemilih pemula dan muda berperan besar sukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana, pada Sabtu (8/10/2022).
Pasalnya, jumlah pemilih pemula dan muda di Karawang mencapai 444.172 atau hampir setengah juta.
"Melihat dari jumlahnya, pemilih pemula dan muda punya peran besar dalam sukseskan kontestasi pemilu 2024" terangnya Ikmal Maulana.
Baca juga: Saling Lempar Pantun dan Memuji, Airlangga-Puan Beri Kode Bakal Duet pada Pemilu 2024
Baca juga: Berkoalisi dengan PDI Perjuangan, PBB Harap Yusril Ihza Mahendra Bisa Jadi Cawapres di Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Jumlah Pemilih Muda dan Pemula di Karawang untuk Pemilu 2024 Hampir Setengah Juta
Untuk itu, kata Ikmal, KPU Karawang akan mendorong generasi muda jadi pemilih cerdas dan verifikator unggul dalam menyerap informasi seputar pemilu.
"Di era digitalisasi sekarang ini kan kita mudah gunakan sosmed sebagai interaksi. Apalagi di setiap pemilu selalu muncul isu-isu yang belum tentu kebenarannya."
"Nah di sana lah mahasiswa atau pemilih pemula dan muda ini berperan menjadi verifikator unggul," jelas Ikmal Maulana.
Ikmal Maulana menambahkan, kesukseskan jumlah partisipasi Pemilu 2024 ditandai dengan peran serta mereka dalam ikut dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Maka tentu kami akan meningkatkan sosialisasi terhadap para pemilih pemula dan muda ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Karawang mencatat pemilih muda hampir mencapai setengah juta.
Sedangkan penduduk Karawang sendiri ialah mencapai 1.643.367 orang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, pemilih pemula dan muda di Kabupaten Karawang mencapai 444.172 orang.
Data itu berdasarkan hasil pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per September 2022.
"Data itu masih bisa berubah, itu dari hasil PDPB dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021," ujarnya, pada Jumat (7/10/2022).
Dia merinci dari hasil pleno, total jumlah pemilih di Karawang mencapai 1.643.367 orang.
Dengan rincian, pemilih laki-laki 822.590, perempuan 820.777.
Untuk pemilih muda berusia 21 sampai 30 tahun sebanyak 391.766 orang dan untuk pemilih pemula yang berusia di bawah 20 tahun ada 52.406 orang pemilih pemula.
"Tapi bahwa data pemilih masih bisa berubah, seiring berjalannya waktu sampai pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 nanti," jelas dia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah mencatat pemilih baru masuk usia 17 tahun per September ini mencapai 8.019 jiwa.
Sementara pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.052.
"Jadi kami akan terus bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang untuk pembaharuan data."
"Termasuk nanti mereka yang genap berusia 17 tahun saat hari H Pemilu atau Pilkada 2024," tandasnya.
Tunggu Kelengkapan Parpol Belum Penuhi Syarat Minimum Dukungan Hingga 15 Oktober 2022
Pihal KPU Karawang mulai masuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan, menghadapi pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dari tahapan itu, tercatat ada sejumlah partai politik belum memenuhi syarat minimum.
"Sampai saat ini KPU Karawang telah merekap tahap verifikasi administrasi. Setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi perbaikan, dan kini kami sedang dalam tahap proses perbaikan," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, pada Rabu (5/10/2022).
Farid menjelaskan, dari hasil tahapan verifikasi administrasi ada sejumlah partai politik yang belum memenuhi syarat minimum batas dukungan.
Untuk di Karawang sendiri batas minimal sebanyak 1.000 orang.
"Jadi, tahapan verifikasi administrasi perbaikan itu, mana kala status salah satu partai politik (Parpol) belum memenuhi syarat atau masih ada kekurangan syarat minimal batas dukungan."
"Kalau di Karawang masuk kategori di atas satu juta dukungan, jadi, batas minimum dukungannya seribu per parpol," lanjutnya.
Ia mengatakan masih ada waktu untuk memperbaiki atau menambah jumlah syarat minimal dukungan.
Pada 15 Oktober 2022 nanti, setelah itu masuk verifikasi faktual.
"Dari hasil itu akan dilaporkan KPU RI dan juga masing-masing KPU Kabupaten dan juga Kota, untuk dilakukan verifikasi secara faktual," jelasnya.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, dirinya telah menyiapkan tim yang akan terjun langsung ke masing-masing titik yang sudah ditentukan.
Verifikasi faktual dilakukan secara mendatangi satu per satu sesuai data yang dari KPU Republik Indonesia.
"Tujuannya mengecek benar atau tidak sebagai anggota parpol tersebut. Dan ada mekanisme untuk verifikasi datanya berupa formulir yang harus diisi, " ujarnya.
Setelah itu, kata Miftah, data yang telah diverifikasi secara faktual akan dilakukan perbaikan juga.
Berapa jumlahnya anggota yang sebagai anggota parpol tersebut atau yang memang tidak merasa bukan parpol tersebut,
"Selanjutnya pada 13 Desember 2022 akan dilakukan penetapan calon peserta Pemilu 2024," tandasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)