Berita Karawang

Kajari Karawang Tegur Pemkab Karawang sebab Lebih Banyak Penunjukan Langsung dalam Pengerjaan Proyek

Banyak proyek pembangunan di Kabupaten Karawang dikerjakan secara penunjukan langsung, sehingga menjadi perhatian Kejaksan Negeri Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Yulianto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana meminta Pemkab Karawang memperbanyak lelang untuk pengerjaan proyek pembangunan, daripada penunjukan langsung. Keterangan foto: Martha Parulina Berlian saat menerima jurnalis TribunBekasi.com (Warta Kota Network) Muhammad Azzam di kantornya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yang lebih banyak melakukan penunjukan langsung (PL) dibandingkan lelang dalam melaksankan proyek pembangunan.

Padahal proyek PL lebih rentan terhadap penyalanggunaan dibandingkan yang melalui proses lelang.

"Kami melihat di Karawang ini hampir 80 persen proyek itu PL, tidak proses lelang," kata Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana, Kamis (13/10).

Martha menilai pengerjaan secara PL menimbulkan permasalahan dalam pengerjaan infrastruktur di Karawang.

Apalagi kebanyakan PL ini sangat rentan aksi nepotisme dan kolusi.

"Yang akhirnya jadi tindak pidana korupsi. Maka kami tegaskan, meminta tidak memperbanyak PL tapi biar lebih fairplay dan memiliki daya saing dan kualitas yang lelang," katanya.

Temuan kasus pokir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sendiri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fee 5 persen pokir (pokok pikiran) DPRD tahun 2020-2021.

Penghentian kasus pokir ini diambil setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat.

"Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti dugaaan fee 5 persen. Kami sudah memeriksa puluhan orang, dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina, Rabu (12/10/2022).

Kelebihan bayar

Namun, kata Martha, penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta dari 33 titik proyek pokir.

Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.

"Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan, kasus pokir sudah kami hentikan. Laporan soal kelebihan bayar juga diperkuat data dari BPK RI," katanya.

Martha menuturkan, uang sebesar Rp 425 juta kelebihan pembayaran pokir itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved