Berita Kriminal
Ferdy Sambo Masuk Bui Jadi Bukti Presisi Tak Pernah Mati
Bukti Presisi tak pernah mati dengan cara Polri menjebloskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com - Polri adalah garda terdepan peraduan masyarakat yang mengalami masalah dan menjadi tempat perlindungan korban kejahatan.
Tak sedikit proses penyelidikan dan penyidikan, diselesaikan dengan baik tanpa pandang bulu pelakunya, dinilai jadi bukti Presisi tak pernah mati.
Dari kalangan artis, pejabat hingga rakyat biasa yang terjerat kasus, semua diproses secara hukum demi memberikan efek dan berkeadilan.
Tidak hanya di kasus narkoba saja, ketika ada pejabat utama termasuk dari tubuh Polri terbukti menjadi pelaku kriminalitas pasti akan disikat.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Sarankan Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J Usai Insiden Magelang
Baca juga: Teriak Ferdy Sambo Saat Manggung di Synchronize Fest 2022, Ahmad Dhani: Dia Layak Dijadikan Monumen
Baca juga: Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Belum Diterima Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kenapa?
Hal itu sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit yakni Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan.
Prediktif memiliki makna yaitu setiap anggota Polri harus bisa memprediksi situasi dan kondisi serta potensi gangguan Kamtibmas di wilayah tugasnya.
Responsibilitas itu diharapkan, agar anggota Polri merespon atau cepat tanggap di setiap kejadian, dan merespon laporan masyarakat.
Transparan berkadilan artinya polisi harus bersikap humanis kepada siapa pun, transparan dalam setiap tugasnya karena diawasi oleh masyarakat, serta adil tanpa pandang bulu memproses pelakunya.
Belakangan ini, kasus Ferdy Sambo jadi sorotan paska terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias J.
Dimana, kasus keji itu terjadi di rumah dinasnya sendiri, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Meski sempat diulur-ulur, Bareskrim Polri menunjukan kinerja terbaiknya dengan menetapkan Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat selama dua bulan dan Mabes Polri tidak terburu-buru dalam penetapan tersangka.
Penyidik terus mendalami keterangan sejumlah saksi di lokasi, termasuk Bharada E yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo terbukti telah memberi perintah ke Bharada E dan diancam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.